Sidang Novel Baswedan: Pelaku Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Reporter

Adam Prireza

Kamis, 19 Maret 2020 15:22 WIB

Salah satu terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis, saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis, 19 Maret 2020. Tempo/Adam Prireza.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sidang dengan terdakwa Ronny Bugis dipimpin oleh hakim ketua Djuyamto.

Jaksa penuntut umum mendakwa Ronny Bugis, salah satu terdakwa penyerang Novel dengan satu dakwaan primair dan dua dakwaan subsidair.

Pada dakwaan primair, Ronny Bugis didakwa Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menjelaskan perbuatan Ronny Bugis, bersama Rahmat Kadir Maulette, dinilai mengakibatkan Novel Baswedan mengalami luka berat.

Novel, kata jaksa, mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan serta kerusakan pada kornea mata kanan dan kiri. “Yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Kamis, 19 Maret 2020.

Adapun Pasal 355 ayat (1) KUHP berisi tentang Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Advertising
Advertising

Sementara Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berisi tentang terdakwa dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Selanjutnya, JPU mendakwa Ronny Bugis dengan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut berisi bila perbuatan (penganiayaan yang direncanakan) itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Terakhir, JPU mendakwa Ronny Bugis dengan dakwaan lebih subsidair yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun pasal tersebut berisi tentang bila perbuatan (penganiayaan yang direncanakan) itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Novel Baswedan tak hadir dalam sidang perdana hari ini. Kuasa hukum Novel, Saor Siagian, mengatakan kondisi kesehatan mata kliennya memburuk sehingga tak dapat hadir. “Karena kondisi kesehatan mata Novel tidak baik, dia tidak hadir,” ucap Saor saat Tempo hubungi lewat pesan pendek.

Dalam kasus ini, Kepolisian menetapkan Rony Bugis dan Rahmat Kadir Maulette, dua polisi aktif dari kesatuan Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok sebagai tersangka penyiraman air keras. Polisi menyatakan keduanya ditangkap di Cimanggis, Depok, pada Jumat, 27 Desember 2019.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

10 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

12 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

12 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

24 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

54 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

54 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

55 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

55 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

56 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

57 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya