Pandemi Corona: Kejaksaan di Jakarta Gelar Sidang Jarak Jauh

Reporter

Antara

Kamis, 26 Maret 2020 09:51 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang jarak jauh atau online bersama Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Rutan Cipinang, Selasa, 24 Maret 2020. Foto: Antara

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta menggelar sidang jarak jauh dengan menggunakan sarana video conference atau Vicon. Upaya itu dilakukan di tengah pandemi Corona dan mendukung penerapan social distancing untuk mencegah penularan virus Corona.

"Jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan, terdakwa tidak perlu hadir di pengadilan cukup di Rutan saja. Komunikasi dilakukan melalui sarana Vicon," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Maret 2020.

Nirwan menjelaskan untuk pertama kalinya sidang acara persidangan biasa (APB) menggunakan layanan Vicon dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan rumah tahanan (Rutan) Cipinang pada Selasa 24 Maret 2020. Menurut dia, Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk tiga wilayah Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta juga akan segera menerapkan langkah serupa.

Ia menyebut sidang jarak jauh ini merupakan terobosan peradilan secara elektronik atau E-court yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung. "Sidang E-court yang saat ini dilaksanakan untuk agenda tuntutan dan putusan yang penahanannya tidak dapat diperpanjang," kata Nirwan.

Menurut Nirwan, pelaksanaan sidang jarak jauh sesuai dengan instruksi Jaksa Agung yang disampaikan pada 24 Maret 2020 bersama seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

Instruksi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan peradilan dengan menerapkan social distancing measure atau physical distancing. Penggunaan teleconference di peradilan, lanjut Nirwan, pernah dilakukan pada tahun 2002.

Mahkamah Agung pertama kali memberikan izin kepada mantan Presiden BJ Habibie (Alm) untuk memberikan kesaksian dalam kasus penyimpanan dana non-budgeter Bulog atas nama terdakwa Akbar Tanjung. "Mantan Presiden BJ Habibie memberikan kesaksian lewat teleconference," kata Nirwan. Pemeriksaan saksi melalui teleconference juga pernah dilakukan dalam kasus Abu Bakar Ba'asyir pada tahun 2003.

Nirwan menyebutkan sidang jarak jauh selama masa tanggap darurat bencana non alam atau pandemi virus Corona memiliki landasan yuridis yakni mengacu pada asas keselamatan rakyat. Asas tersebut merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto) sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020.

Nirwan juga menyebutkan ada enam peraturan perundang-undangan yang mengatur sidang teleconference. Aturan itu ialah UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. "Yang keenam, UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Nirwan.

Berita terkait

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

1 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

8 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

8 hari lalu

Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

49 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

59 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

13 Maret 2024

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

12 Maret 2024

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

7 Maret 2024

Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

Seorang pria di Jerman mendapat suntikan Vaksin Covid-19 sebanyak 217 kali dalam waktu 29 bulan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya