Pemprov DKI Terapkan Protokol Pengolahan Limbah Masker Domestik

Reporter

Adam Prireza

Jumat, 3 April 2020 14:22 WIB

Pengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat 3 April 2020. Pembagian makanan gratis tersebut merupakan sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama di tengah-tengah pandemi Virus Corona. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menerapkan protokol pengolahan masker bekas dari rumah tangga yang tergolong limbah bahan beracun berbahaya (B3). Kepala Dinas LH Jakarta, Andono Warih, mengatakan pengolahan masker bekas merupakan bentuk pencegahan penyebaran virus Corona.

“Selain itu, juga untuk melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah,” kata Andono dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2020.

Ia menjelaskan ada peningkatan pemakaian alat pelindung diri (APD) yang berpotensi masuk kategori limbah B3, seperti masker dan sarung tangan sekali pakai yang dikenakan oleh masyarakat. Sampah jenis itu, menurut Andono, berpotensi masuk ke dalam kategori infeksius atau menyebarkan penyakit sehingga membutuhkan penanganan khusus.

"Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga," ujar Andono.

Pola pengolahan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, sebut Andono, berpedoman pada Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tata cara tersebut sudah berjalan di fasilitas kesehatan. Mereka telah bekerja sama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kementerian LHK.

Advertising
Advertising

Sementara untuk pengolahan limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Pedoman itu diperlukan sebab masker bekas sekali pakai dikhawatirkan dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan pemakainya.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan telah memiliki prosedur keselamatan diri bagi para petugas. Protokol itu tertuang dalam instruksi Kadis Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19.

Adapun prosedur keselamatan diri yang diatur, yaitu mewajibkan seluruh pegawai yang bekerja di lapangan menggunakan APD lengkap sesuai dengan risiko kerjanya. Mereka juga diminta menerapkan pembatasan fisik antarpegawai minimal satu meter saat bertugas dan menjaga kebersihan diri dan area tempat bekerja.

ADAM PRIREZA

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

4 hari lalu

Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

Dua startup asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena sukses mengelola limbah.

Baca Selengkapnya

Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

5 hari lalu

Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

PGE berkomitmen dalam penghematan konsumsi energi dan pengendalian jumlah limbah.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

9 hari lalu

Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

15 hari lalu

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

Empat teknisi itu tewas setelah melakukan perawatan rutin di ruang septic tank Cirebon Super Block Mall

Baca Selengkapnya

Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

33 hari lalu

Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.

Baca Selengkapnya

CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

37 hari lalu

CCE 3.0 GoTo Impact Foundation bakal Digelar di 4 Lokasi, Belitung hingga Lombok Tengah

GoTo Impact Foundation meluncurkan program Catalyst Changemakers Ecosystem atau CCE 3.0 dengan tema Lokal Berdaya.

Baca Selengkapnya

Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

40 hari lalu

Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Peneliti Undip dan Warga Kabupaten Grobogran Hasilkan Biogas dari Limbah Tahu dan Ternak

41 hari lalu

Peneliti Undip dan Warga Kabupaten Grobogran Hasilkan Biogas dari Limbah Tahu dan Ternak

Peneliti Undip dan UKM Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, membuat biogas dari olahan limbah tahu dan ternak sapi. Bisa digunakan untuk kelistrikan.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

46 hari lalu

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.

Baca Selengkapnya