Polisi Bongkar Sindikat Tembakau Gorila: Operasi Pakai Medsos

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 3 April 2020 22:01 WIB

Polisi memeriksa barang bukti bahan tembakau gorilla saat penggerebekan pabrik ganja sintetis tersebut di Denpasar, Bali, 22 Maret 2018. Polisi bersama petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan Ngurah Rai mengungkap pabrik narkoba itu berdasarkan pengiriman paket narkoba golongan satu dari China. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan produsen dan pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis lintas provinsi dan

Polisi menemukan sindikat tembakau gorila itu berusaha menghindari pelacakan dengan berkomunikasi menggunakan media sosial.

"Setelah melakukan penyelidikan, modus yang dipergunakan menggunakan komunikasi melalui media sosial yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Metro Jaya, Jumat, 3 April 2020.

Yusri mengatakan jaringan produsen barang haram ini memesan canabinoid atau biang ganja sintetis menggunakan media sosial.

"Dia gunakan sosmed di Instagram, berhubungan dengan chating, memesan biang bibit, dipesan melalui media sosial yang ada, sesama mereka," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dalam penggerebekan itu polisi berhasil membekuk 12 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa bibit ganja sintetis yang dikenal sebagai canabinoid sebanyak 7 kilogram (kg) dan 10 kg tembakau gorila siap edar.

Yusri mengatakan 12 tersangka itu ditangkap pada sejumlah tempat yakni lima tersangka dibekuk di salah satu apartemen di Tangerang Selatan.

Satu tersangka di indekos Cirebon, satu tersangka di sebuah rumah Bandung Barat dan satu orang lagi di Jagakarsa. Empat tersangka lainnya ditangkap di Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Penyidik Ditresnarkoba juga menemukan indikasi masih ada anggota jaringan produsen tembakau gorila ini yang tersebar di daerah lain dan masih melakukan penyelidikan untuk membekuk pelakunya.

"Tim masih di lapangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat cepat terungkap semua peredaran tembakau gorila ini karena banyak yang beredar ini di Indonesia untuk kalangan menengah ke bawah," ujar Yusri.

Yusri juga mengatakan harga 10 kilogram tembakau gorila tersebut mencapai harga sekitar Rp 4,5 miliar.

Saat ini, para tersangka tembakau gorila itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

ANTARA

Berita terkait

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

25 menit lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

4 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya