Ikut Permenkes, Anies Baswedan Tetap Larang Ojol Bawa Penumpang
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Senin, 13 April 2020 19:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan dalam menerapkan kebijakan untuk ojek online atau kendaraan roda dua selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Pemerintah Provinsi DKI melarang ojek online membawa penumpang.
"Kami mengacu kebijakan Kemenkes," kata Anies dalam konferensi pers secara daring di Balai Kota DKI, Senin malam, 13 April 2020.
Adapun peraturan yang dimaksud adalah Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Anies berujar Pemprov DKI pun telah membuat Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 tahun 2020 dengan mengacu Permenkes tersebut. Salah satu isinya melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang. "Ini berlaku untuk kendaraan roda dua lainnya."
Dengan demikian, Anies mengatakan bakal mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19. Dalam Permenhub tersebut, ojek online bisa mengangkut penumpang.
Anies menuturkan dalam peraturan soal PSBB Jakarta, kendaraan roda dua milik pribadi pun telah dilarang membawa penumpang dengan tujuan usaha. Pemilik kendaraan roda dua, kata dia, hanya boleh membawa orang yang satu domisili atau satu alamat dengan pengemudinya. "Kami akan tegakkan aturan bagi yang melanggar. Kami akan tingkatkan razia."