Pelaku Pembobol ATM Sopir Taksi Online, Polisi: Mereka Residivis

Selasa, 28 April 2020 16:30 WIB

Kepolisian Daerah Metro Jaya saat merilis kasus pembobolan ATM yang membuat korban merugi hingga miliaran rupiah, Selasa, 10 Maret 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan anggota komplotan pembobol ATM milik sopir taksi online berinisial MA mayoritas merupakan residivis. Para pelaku berhasil mengambil uang korban hingga Rp 100 juta.

"Hampir seluruh anggota komplotan ini adalah residivis. Rata-rata keluar tahun 2019, jadi bukan keluar karena hasil asimilasi" ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2020.

Yusri mengatakan delapan dari sembilan orang di dalam komplotan ini berasal dari Lampung. Mereka melakukan aksi pencurian karena memiliki pengalaman di kasus pembobolan ATM sebelumnya. "Di penangkapan sebelumnya, mereka ada yang pernah ditembak kakinya, tapi melakukan lagi," kata Yusri.

Dalam melakukan aksinya, Yusri menjelaskan pelaku yang berjumlah sembilan orang membagi tugas masing-masing. Ada di antara mereka yang mengalihkan perhatian korban, mengganjal mesin menggunakan tusuk gigi, hingga menghapal PIN korban dan menukar karu ATM-nya. Lokasi pembobolan ATM dilakukan di beberapa mesin yang ada di minimarket dan SPBU di Jakarta dan Bekasi.

Yusri mengatakan meskipun cara pembobolan ATM oleh para pelaku terbilang klasik, tapi berhasil membobol tiga ATM termasuk milik MA. Total uang yang mereka berhasil gondol dari tiga ATM yang dibobol dalam rentang waktu Januari - April 2020 mencapai Rp 150 juta.

Advertising
Advertising

Uang itu dibagi rata kepada seluruh anggota kelompok. "Uangnya mereka gunakan untuk foya-foya," kata Yusri.

Saat ini baru delapan dari sembilan pelaku yang berhasil ditangkap oleh polisi. Yusri mengatakan masih mengejar satu orang DPO yang sudah diketahui identitasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

1 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

21 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

22 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya