Lima Aksi Kriminalitas yang Diungkap Polisi Sepekan Terakhir
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 6 Mei 2020 06:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi kriminalitas masih marak terjadi di tengah pandemi Corona. Dalam sepekan terakhir sejumlah tindak pidana terjadi, mulai dari perampokan, penjambretan, hingga pembobolan ATM. Berikut rangkuman lima aksi kriminalitas yang berhasil diungkap kepolisian dalam sepekan terakhir:
Perampokan di Depok
Perampokan di siang bolong ini terjadi usai korban menarik uang dari bank di daerah Bojong Sari, Depok, Jawa Barat. Saat itu, korban hendak membeli minyak wangi di sebuah toko. Ketika memarkir kendaraan, terlihat empat orang dengan dua sepeda motor berkeliling di sekitar mobil korban. Seluruh pelaku mengenakan masker dan helm untuk menyembunyikan wajahnya.
Tak lama kemudian, seorang pelaku menghampiri mobil korban dan memecahkan kaca kursi penumpang bagian tengah. Setelah memecahkan kaca belakang kanan mobil, pelaku menodongkan badik kemudian merampas tas korban yang berisi uang sejumlah Rp80 juta.
Usai mendapatkan barang incarannya, pelaku berusaha melarikan diri namun dihalau oleh sopir mobil tersebut. Pelaku sempat lari ke tengah jalan dan terjatuh. Warga pun sempat mengerumuni dan memukuli korban.
Lalu terjadi aksi tarik menarik tas yang membuat uang sebesar Rp80 juta berhamburan di jalan. "Setelah dihitung di Polsek jumlah uang korban yang sempat berserakan sisa Rp77,2 juta dan yang hilang sebanyak Rp2,8 juta," kata ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Mei 2020.
Pelaku berhasil melarikan diri. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat orang tersangka perampok yang aksinya terekam video dan viral di media sosial itu.
Penjambretan Ponsel
Aksi penjambretan menimpa seorang karyawati pada Senin pagi, 27 April 2020 di Tambora, Jakarta Barat. Saat itu, korban bernama Muthia Nabila, 23 tahun, tengah berangkat kerja. Pelaku yang sudah mengintai korban kemudian memepet motor korban dan mengambil ponsel yang berada di dek motor bagian depan.
Sadar dirinya menjadi korban pencopetan, korban kemudian mengejar motor pelaku. Ia kemudian tak segan menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh. Nahas, helm yang digunakan korban saat itu terlepas hingga kepalanya membentur aspal cukup keras dan menimbulkan luka. Korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Sedangkan kedua pelaku yang sempat terjatuh, berhasil melarikan diri. Kepolisian Resor Jakarta Barat baru menangkap satu dari dua pelaku pada Senin, 4 Mei 2020. Pelaku berinisial T dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Penangkapan pelaku ini juga hasil kerja sama polisi dengan pengemudi ojek online. Sebab saat beraksi, pelaku menggunakan jaket ojek online untuk menyamar. "Kelompok ini sering beraksi di wilayah tersebut sampai Jakut. Ciri khasnya pelaku pakai jaket online dan celana pendek," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya saat konferensi pers online, Selasa, 5 Mei 2020.
<!--more-->
Pembunuhan Sopir Taksi Online
Kasus pembunuhan sopir taksi online diketahui terjadi pada Kamis, 30 April 2020 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gurame, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Jasad korban yang tergeletak di tepi jalan ditemukan oleh warga dan menjadi viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut, motif ekonomi menjadi pemicu kasus pembunuhan sopir berinsial ABR ini. Pelaku yang diketahui berinisial I (23 tahun) diketahui terdesak hutang karena istrinya baru saja melahirkan dan memiliki utang sekitar Rp 11 juta yang harus diselesaikan.
Pelaku pun nekat melancarkan aksi perampokan. Dia mencari korbannya dengan berpura-pura memesan taksi online dan merampok korban di tengah jalan yang berujung pembunuhan.
Usai melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan dan membawa kabur mobil korban. Tersangka lalu berencana mempreteli kendaraan hasil kejahatan dan menjualnya secara terpisah.
Polisi yang sudah mengendus keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap terhadap pelaku saat berupaya menjual ban dan velg dari mobil hasil kejahatannya. "Pelaku ditangkap 1 Mei kemarin di Jalan Taman Mini, Pinang Ranti, Jakarta Timur," kata Yusri, Sabtu, 2 Mei 2020.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun
Pembobolan ATM
Polda Metro Jaya menangkap delapan dari sembilan orang yang tergabung dalam komplotan pembobol ATM asal Lampung. Dalam aksi terakhir di kawasan Cibitung, Bekasi pada 23 April 2020, komplotan ini berhasil membobol ATM milik seorang sopir taksi online berinisial MA dan menggondol uang sejumlah Rp 100 juta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, pelaku yang berjumlah sembilan orang membobol ATM dengan modus klasik mengganjal menggunakan tusuk gigi. Pelaku beraksi di beberapa mesin ATM yang ada di minimarket dan SPBU di Jakarta dan Bekasi.
Anggota komplotan pembobol ATM milik sopir taksi online berinisial MA mayoritas merupakan residivis. "Hampir seluruh anggota komplotan ini adalah residivis. Rata-rata keluar tahun 2019, jadi bukan keluar karena hasil asimilasi" ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2020.
Curanmor
Seorang narapidana program asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Depok dipergoki warga saat hendak mencuri motor di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa, 28 April 2020.
"Yang punya motor mau beli buah di lapak saya, kuncinya nyantol. Tiba-tiba pelaku main duduk saja di atas motor megang-megang kuncinya," kata saksi mata kejadian Nugroho, 52 tahun, di Jakarta. Narapidana yang diketahui bernama Joko Triyono langsung dihampiri warga dan pemilik motor.
Namun dia justru kabur dan dikejar oleh warga. Joko yang sempat nyemplung ke kali akhirnya berhasil ditangkap petugas kepolisian. Dari pelaku, petugas menemukan surat keterangan baru bebas (asimilasi) dari Tahanan Lapas Depok dengan kasus pencurian sepeda motor. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cimanggis Depok.
DEWI NURITA l TIM TEMPO