PSBB di Jabodetabek, Polisi Catat 42.529 Pelanggaran Berkendara
Reporter
Adam Prireza
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 6 Mei 2020 22:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat hingga hari ini, Rabu, 6 Mei 2020, polisi telah menegur 42.529 pelanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo mengatakan jumlah itu terdiri dari 27.348 pelanggaran PSBB di wilayah DKI Jakarta dan 15.181 pelanggaran di wilayah penyangga Ibu Kota.
“Teguran dilakukan di pos check point dan pos pantau wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ucap Sambodo dalam keterangannya.
Terdapat delapan jenis pelanggaran yang tercatat, yaitu ojol berpenumpang, pengemudi tak menggunakan masker, tak menggunakan sarung tangan, aturan suhu tubuh, penumpang sepeda motor yang tidak satu alamat, jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas kendaraan, jam operasional, serta jarak antar penumpang.
Di Jakarta, kata dia, pelanggaran PSBB terbanyak yaitu pengendara tak menggunakan masker dengan 14.774 pelanggaran, disusul oleh jumlah penumpang lebih dari 50 persen sebanyak 5.428 pelanggar, aturan sarung tangan 3.141 pelanggar, dan penumpang sepeda motor tak satu alamat sebanyak 2.551 pelanggar.
Sambodo melanjutkan, sisanya adalah pelanggaran jarak antar penumpang dengan 831 pelanggar, ojek online berpenumpang 374 pelanggar, jam operasional 205 pelanggar, serta suhu tubuh 44 pelanggar.
Sementara itu, di wilayah penyangga Jakarta, pelanggaran juga didominasi oleh pengendara yang tak mengenakan masker dengan jumlah 7.326 pelanggar.
Selanjutnya adalah tak mengenakan sarung tangan 2.545 pelanggar, jumlah penumpang melebihi 50 persen 1.990 pelanggar, serta penumpang sepeda motor yang tak satu alamat sebanyak 1.762 pelanggar.
Sisanya adalah pelanggaran jarak penumpang sebanyak 846 pelanggar, aturan suhu tubuh 340 pelanggar, ojol berpenumpang 223 pelanggar, serta jam operasional 149 pelanggar.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan akan menambah jumlah personel pengamanan di pos perbatasan Jabodetabek mengantisipasi arus mudik jelang Lebaran 2020. Ia menilai menjelang hari raya Idul Fitri akan semakin banyak masyarakat yang mencoba melewati perbatasan untuk mudik.
Yusri mengatakan polisi sudah berusaha memberi edukasi kepada masyarakat tentang larangan mudik. Namun sampai saat ini masih ada masyarakat yang berusaha melewati perbatasan Jabodetabek. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya akan semakin waspada menghadapi lonjakan pemudik jelang Lebaran.
Larangan mudik merupakan salah satu usaha pemerintah menekan penyebaran penularan virus Corona atau COVID-19. Polda Metro Jaya telah membuat pos pengawasan di 18 titik, antara lain 16 pos di jalur arteri dan dua pos di jalan tol utama.