Warga Masih Ibadah di Masjid Tambora, Ini Sanksi di PSBB Jakarta

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 12 Mei 2020 12:26 WIB

Pejalan kaki melintas di depan mural tentang petugas medis yang menangani pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah DKI Jakarta meminta warga untuk beribadah di rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Jakarta. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 juga telah diatur soal Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Pergub 41/2020 mengatur ihwal pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB Jakarta dalam penanganan Covid-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken aturan PSBB Jakarta itu pada 30 April 2020.

Dalam Pasal 10 ayat 1 tertulis setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu selama PSBB dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi berupa teguran tertulis," demikian bunyi lanjutan ayat 1.

Selanjutnya di pasal yang sama ayat 2 tertera bahwa pemberian sanksi itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi kepolisian. Dari penelusuran Tempo, tidak ada sanksi berupa denda.

Advertising
Advertising

Sementara di pasal lain tercantum adanya denda bagi yang melanggar. Denda variatif mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 10 juta. Denda berlaku apabila lebih dari lima orang ditemukan berada di tempat atau fasilitas umum, melanggar aturan pembatasan jumlah penumpang di kendaraan, hingga perusahaan tidak menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor.

Sejak PSBB Jakarta berlaku 10 April, sejumlah orang masih menggelar ibadah berjamaah di masjid. Misalnya, wilayah rukun warga 11 Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat yang mengadakan salat jumat.

Beberapa hari setelah PSBB, pemerintah DKI mencatat sekitar 40 masjid mengizinkan salat tarawih berjamaah. Kemarin sebanyak 30 orang diduga terpapar Covid-19 saat salat berjemaah di Musala Baitul Muslimin RW 07 Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat. Ada sejumlah jemaah yang terbukti positif setelah tes swab.

"Secara cepat dan terpadu bersama tiga pilar Tambora dan tim medis untuk segera langsung melakukan evakuasi terhadap para jemaah yang sudah kontak langsung dengan para jemaah positif Covid-19, kemarin," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh dikutip dari Antara, Senin pagi, 11 Mei 2020.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

14 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Ekonomi Cina Terpuruk, Asian Games 2023 Cuma Menghabiskan Uang

21 September 2023

Ekonomi Cina Terpuruk, Asian Games 2023 Cuma Menghabiskan Uang

Antusiasme menyambut Asian Games 2023 masih kurang, banyak yang beranggapan stadion baru dan fasilitas mewah lain cermin prioritas yang salah.

Baca Selengkapnya

PBB: Ratusan Ribu Orang 'Dijual' ke Pusat-pusat Penipuan Asia Tenggara

29 Agustus 2023

PBB: Ratusan Ribu Orang 'Dijual' ke Pusat-pusat Penipuan Asia Tenggara

Ratusan ribu orang diperdagangkan oleh geng kriminal dan dipaksa bekerja di pusat penipuan dan operasi online ilegal lainnya di Asia Tenggara.

Baca Selengkapnya

Vietnam Jebloskan 54 Pejabatnya ke Penjara karena Korupsi Massal

29 Juli 2023

Vietnam Jebloskan 54 Pejabatnya ke Penjara karena Korupsi Massal

Puluhan pejabat Vietnam dijebloskan ke penjara karena menerima suap saat evakuasi pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Dampak Pencabutan Status Pandemi ke Perekonomian, Ini Prediksi OJK

4 Juli 2023

Dampak Pencabutan Status Pandemi ke Perekonomian, Ini Prediksi OJK

Sebelum status pandemi dicabut, OJK telah mengambil kebijakan untuk mengantisipasi pemulihan perekonomian.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Pencabutan Status Pandemi Covid-19: Bertahap hingga Berdasarkan Survei

24 Juni 2023

Fakta-fakta Pencabutan Status Pandemi Covid-19: Bertahap hingga Berdasarkan Survei

Pengumuman pencabutan Pandemi Covid-19 oleh Presiden Jokowi secara resmi mulai berlaku pada Rabu, 21 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Membumbung Tinggi, Warga Tunisia Tidak Mampu Beli Domba untuk Idul Adha

21 Juni 2023

Harga Membumbung Tinggi, Warga Tunisia Tidak Mampu Beli Domba untuk Idul Adha

Warga Tunisia berharap bisa membeli domba untuk perayaan Idul Adha, namun harga terlalu tinggi dan gaji mereka tak mampu membayarnya.

Baca Selengkapnya

Orang Jepang Kursus Tersenyum Gaya Hollywood setelah Terbiasa Pakai Masker

5 Juni 2023

Orang Jepang Kursus Tersenyum Gaya Hollywood setelah Terbiasa Pakai Masker

Kursus tersenyum dengan biaya Rp800 ribu sejam laku keras di Jepang, setelah warganya selama pandemi terbiasa pakai masker.

Baca Selengkapnya

Ragam Cerita dari Masa Pandemi Covid-19 dalam Buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3

24 Mei 2023

Ragam Cerita dari Masa Pandemi Covid-19 dalam Buku Pantang Padam dan Nusantara Berkisah 3

Maria Darmaningsih, orang yang pertama dinyatakan terinfeksi Covid-19 di Indonesia, menulis salah satu cerita di buku ini.

Baca Selengkapnya

Gara-gara Pandemi Covid, 11,58 Juta Sarjana China Jadi Pengangguran

28 April 2023

Gara-gara Pandemi Covid, 11,58 Juta Sarjana China Jadi Pengangguran

Ada 11,58 juta sarjana bersaing mencari pekerjaan di pasar kerja yang masih babak belur akibat penguncian "nol-Covid" yang ketat.

Baca Selengkapnya