Prank Paket Ferdian Paleka, LBH: Diskriminasi Transpuan Berlanjut

Selasa, 12 Mei 2020 13:20 WIB

Ekspresi Ferdiansyah saat menjawab pertanyaan media di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini sempat meninggalkan Kota Bandung dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi sehingga dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan aksi prank memberi sembako berisi sampah oleh YouTuber Ferdian Paleka, bukanlah kali pertama kasus yang bersifat merendahkan transpuan viral di tahun 2020.

Menurut Nelson, sebelumnya juga terjadi kasus kekerasan terhadap transpuan bernama Mira di Jakarta Utara, yang dibakar hidup-hidup oleh sekelompok orang.

Kedua kasus tersebut, kata Nelson, menjadi bukti bahwa masyarakat Indonesia sampai saat ini masih bersikap diskriminatif terhadap transpuan. Hal ini kemudian berdampak pada terbatasnya pilihan pekerjaan dan posisi mereka di masyarakat.

"Di sekolah dirundung sama anak-anak lain hingga putus sekolah, diusir dari rumah, tidak punya KTP, tidak bisa kerja, walhasil kebanyakan dari mereka hanya bisa hidup di jalanan," kata Nelson dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Mei 2020.

Seperti diketahui, isu transpuan saat ini sedang gencar dibicarakan masyarakat setelah aksi YouTuber Ferdian Paleka dan teman-temannya memberikan sembako berisi sampah kepada transpuan di Bandung pada akhir April 2020. Video itu viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari masyarakat.

Kasus ini pun berujung laporan ke polisi dan buronnya Ferdian. Polisi baru menangkap dia pada 8 Mei 2020 di Tangerang setelah sempat kabur ke Sumatera.

Advertising
Advertising

Sedangkan untuk kasus seorang transpuan bernama Mira yang dibakar hidup-hidup, terjadi pada awal April 2020 di Cilincing, Jakarta Utara. Mira dibakar oleh 6 orang karena ketahuan mencuri ponsel.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran terhadap ke-6 tersangka. Sampai saat ini, baru 3 yang tertangkap, yakni AP, RT, AH. sedangkan tiga lainnya, yakni PD, AB, dan IQ masih buron.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Berita terkait

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

6 hari lalu

Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya

Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

15 hari lalu

Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

Sebelum penangkapan kreator konten Galih Loss , ada dua Youtuber lainnya yang dicokok karena konten prank yang dibuatnya.

Baca Selengkapnya

Kreator Konten Prank Ojol Sebut Begal Tuai Hujatan, Galih Loss: Jangan Bully Orang Tua Saya

21 hari lalu

Kreator Konten Prank Ojol Sebut Begal Tuai Hujatan, Galih Loss: Jangan Bully Orang Tua Saya

Kreator konten prank yang sedang viral, Galih Loss mengulangi permintaan maafnya dan berharap netizen stop merundungnya.

Baca Selengkapnya

Cerita Lebaran Komunitas Transpuan di Yogyakarta, Kesepian Jauh dari Keluarga

26 hari lalu

Cerita Lebaran Komunitas Transpuan di Yogyakarta, Kesepian Jauh dari Keluarga

Mayoritas keluarga menganggap transpuan dan ragam identitas gender lainnya sebagai aib sehingga mereka tersingkir.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

34 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

45 hari lalu

LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

53 hari lalu

Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya

Baca Selengkapnya

Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

53 hari lalu

Penolakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Transpuan Dipersoalkan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) menyebut banyak klaim transpuan lansia miskin yang ditolak BPJS.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

53 hari lalu

Pemerintah Didesak Penuhi Hak BPJS Ketenagakerjaan Transpuan

Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja meminta pemerintah untuk memenuhi hak BPJS Tenaga Kerja kelompok transpuan dan minoritas.

Baca Selengkapnya

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

29 Februari 2024

Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Selengkapnya