Penutupan Diskotek Golden Crown Digugat, Ini Kata Disparekraf DKI

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 14 Mei 2020 13:08 WIB

Diskotek Golden Crown disegel permanen akibat temuan ratusan pengunjung yang positif menggunakan narkotika di kawasan Mangga Besar, Taman Sari Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menegaskan bahwa keputusan mengenai penutupan Diskotek Golden Crown sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Loh iya (adanya putusan penutupan) itu kan kita sesuai dengan aturan yang ada, sesuai prosedur. Kita kan ada aturan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Aturan yang dipakai untuk menutup Diskotek Golden Crown tersebut, kata Cucu, adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang mengamanatkan penutupan tempat usaha dengan pencabutan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi tempat hiburan yang membiarkan terjadinya peredaran narkotika di tempatnya.

Akan tetapi, manajemen tempat hiburan Diskotek Golden Crown, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), kemudian menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan demi meminta pembatalan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari lalu karena ditemukannya 108 pengunjung menggunakan narkoba di diskotek itu berdasarkan razia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Gugatan itu hak mereka kan. Kami hanya menjalankan apa yang diamanatkan oleh aturan perundangan. Sesuai Pergub 18/2018 yang mengamanatkan jika ada pembiaran dari manajemen, itu kita langsung cabut izinnya gak pake surat peringatan lagi," kata Cucu.

Cucu sendiri menilai bahwa alasan pihak manajemen melakukan gugatan adalah karena adanya perasaan tidak ada keterlibatan manajemen dalam peredaran narkoba.

"Maksudnya banyak orang make narkoba di dalem tuh, itu bukan kesalahan manajemen menurut mereka. Tapi kan berdasarkan temuan di lapangan yang diamanatkan undang-undang terpenuhi," ucap Cucu.

Sebelumnya, dalam proses pemeriksaannya, Dinas Parekraf DKI Jakarta berkesimpulan ada pembiaran yang dilakukan manajemen terhadap pengunjung yang menggunakan narkoba. Kemudian, Dinas Parekraf pun mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin TDUP ke Dinas PMPTSP DKI Jakarta.

Hal itu dikarenakan, setiap usaha pariwisata di Jakarta wajib untuk melaporkan setiap adanya transaksi/penggunaan narkoba di tempat usahanya. Hal ini sesuai dengan pasal 38 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Lalu dalam pasal 54 ayat 1, diamanatkan bahwa 'Setiap usaha pariwisata yang terbukti tidak melakukan tindakan dalam pasal 38 ayat 2 berdasarkan hasil temuan maupun yang bersumber dari media massa atau pengaduan dari masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya pemakaian, peredaran, penjualan narkoba di tempat usaha tersebut, pencabutan TDUP manajemen akan dilakukan tanpa teguran tertulis 1 sampai 3, dan penghentian kegiatan usaha sementara.

Namun PT MAS dalam gugatannya ke PTUN meminta Pemprov DKI segera mencabut Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 19/2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Alasannya pengunjung Diskotek Golden Crown memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.

ANTARA

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

10 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

12 jam lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

4 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

5 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

5 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

5 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya