TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Diskotek Golden Crown di Kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat mengatakan telah merumahkan 900 karyawannya setelah Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI menutup tempat itu.
Meski demikian, pimpinan Diskotek Golden Crown Cyntia mengatakan tak akan melawan penutupan itu. Mereka memilih kooperatif dengan menerima penyegelan tempat hiburan itu.
Cyntia mengatakan Golden Crown juga tak akan memperpanjang urusan ini dengan menempuh jalur hukum. "Kami serahkan kepada yang berwenang," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional atau BNN merazia diskotek ini pada 6 Februari 2020. Petugas BNN melakukan tes urine terhadap 184 orang. Yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung.
Namun Cyntia menduga ratusan pengunjungnya yang positif narkoba menggunakan barang haram itu di luas kawasan diskoteknya.
"Pada saat ada razia, itu memang ada tamu yang positif ada saat tes urine. Tetapi di tempat kita ini enggak ada (peredaran narkoba)," kata Cyntia.