Pergub DKI Anies Baswedan, Simak Bikin Izin Keluar-Masuk Jakarta

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 16 Mei 2020 11:31 WIB

Ilustrasi cek poin PSBB/TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan pembatasan kegiatan warga keluar - masuk Jakarta, untuk mencegah penularan virus Corona.

Kebijakan izin keluar - masuk Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, yang diteken Anies Baswedan pada 14 Mei 2020 lalu.

Dalam Pergub pembatasan pergerakan orang tersebut, setiap orang yang mau ingin keluar - masuk Jakarta harus mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI.

Warga yang bisa mengurus izin adalah dari pekerja di 11 sektor yang dikecualikan. Warga yang bekerja di luar 11 sektor dikecualikan harus bekerja dari rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak akan diberikan surat izin.

Adapun 11 sektor usaha yang dikecualikan itu antara lain kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, serta logistik.

Kemudian perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Dalam Pasal 6 dan 7 Pergub 47/2020 mengatur cara mendapatkan surat izin tersebut. Lalu bagaimana cara mendapatkan surat izin tersebut? Begini tahapannya?

Dalam Pasal 6 ayat 1Pergub tersebut menyebut "Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki surat izin keluar masuk (SKIM)." Untuk mendapat izin tersebut orang yang mau keluar atau masuk DKI bisa mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id.

Advertising
Advertising

Setelah mengajukan dan mengunduh permohonan di situs Corona Jakarta itu, warga bisa melengkapi syarat berikut:
a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. surat keterangan:
1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan
d. bagi orang asing memiliki KTP-elektronik/izin tinggal tetap.

Pasal 6 ayat 2 menyebut, "Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR Code."

Selain itu, Pasal 7 Pergub 47/2020, mengatur bahwa orang yang mengajukan permohonan adalah mereka yang memiliki KTP elektronik DKI atau Kartu Keluarga DKI, namun berdomisili di luar Jabodetabek. Izin bisa dilakuka untuk orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap dan harus dilengkapi surat pernyataan sehat bermeterai.

Selain itu, Pasal 7 Pergub itu juga mengatur bagi orang yang tidak memiliki KTP-el atau KK DKI masih dapat memiliki SIKM. Adapun caranya adalah warga yang ingin masuk wajib memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta, surat pernyataan sehat bermeterai.

Selain itu, warga luar Dakaj juwajib memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT
setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta.

Sedangkan, bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di DKI. Lalu, bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Ibu Kota melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI.

"Penerbitan SIKM ini berlaku ketentuan untuk penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring dan berlaku untuk 1 (satu) orang pemohon," demikan bunyi Pasal 7 ayat 5 Pergub 47/2020 yang dilansir Anies Baswedan tersebut.

Berita terkait

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

7 jam lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

4 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

5 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

5 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

6 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

6 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

6 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

6 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya