71 Kilogram Sabu Diselundupkan Saat Pandemi Corona

Rabu, 20 Mei 2020 16:06 WIB

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (kiri) memperlihatkan dua tersangka RR (kedua kanan) dan EA (kedua kiri) dalam rilis penangkapan sindikat penyelundup sabu di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu, 20 Mei 2020. ANTARA/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri dan jajarannya menggagalkan penyelundupan 71 kilogram sabu yang menggunakan transportasi logistik di tengah masa pandemi virus Corona. Dalam kasus ini, dua orang tersangka ditangkap yaitu RR dan EA.

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat pihak intelejen menerima informasi terkait adanya transit narkoba melalui jalur lintas timur Pulau Sumatera tujuan Jakarta.

"Info tersebut diteruskan Ditipid Narkoba Bareskrim Polri ke Polda terkait guna diantisipasi dengan membentuk tim gabungan," ujar Gatot dalam keterangan tertulis pada Rabu, 20 Mei 2020.

Pada Jumat 8 Mei 2020, ujar Gatot, anggota Polsek KSKP Bakauheni memeriksa sebuah mini truk milik PT AMP dan menemukan sabu seberat 66 kilogram yang disembunyikan dalam safe deposit box di check point Pelabuhan Bakauheni - Lampung. Polisi kemudian mengantarkan sabu tersebut ke alamat yang ditujukan yakni PT Alidon Express Makmur di Taman Palem Lestari Ruko Fantasi, Cengkareng Jakarta Barat.

"Di sana, kami kemudian berhasil menangkap tersangka RR yang merupakan Direktur Utama PT Alidon dan juga sebagai pengendali," ujar Gatot.

Advertising
Advertising

Menurut Gatot, tim melanjutkan penyidikan dengan mengejar Komisaris PT Alidon berinisial BP yang telah menerima 10 kilogram sabu dari cabang perusahaannya di Pekanbaru melalui PT APM. Gatot berujar, petugas memperoleh petunjuk bahwa 5 kilogram sabu di antaranya telah disisipkan dalam paket tepung atas nama PT Langkah Maju oleh buron berinisial RY dan EA yang dikirim PT Alidon melalui ekspedisi PT Dakota.

Pada 10 Mei 2020, polisi melakukan penggeledahan pada truk milik PT Dakota di SPBU Muaro Jambi dan menemukan 5 kilogram sabu tersebut. Sabu tercatat dikirim oleh AAJ, owner dari PT Langkah Maju.

Selanjutnya pada 13 Mei 2020, polisi menggeledah kantor PT Alidon Cabang Pekanbaru dan kantor PT Langkah Maju namun tidak menemukan narkoba. Polisi hanya menangkap seorang tersangka inisial EA yang merupakan karyawan PT Langkah Hijau. "Dia mengakui mengepak sabu atas perintah RY (DPO)," ujar Gatot.

Gatot menjelaskan bahwa pihaknya masih mencari para buron dalam kasus ini. Dia menambahkan bahwa PT Alidon merupakan perusahaan ekspedisi pengiriman barang yang baru dibentuk 4 bulan. "Diduga keras sebagai sarana untuk mengangkut Narkoba dari Pekanbaru - Jambi - Lampung - Jakarta," kata dia.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

12 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

21 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya