Polisi: Modus Prostitusi di Gang Royal Tawarkan PSK di Bawah Umur

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 21 Mei 2020 06:35 WIB

Penampakan kafe yang dijadikan tempat prostitusi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa sore, 11 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, modus prostitusi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan menawarkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial atau PSK.

"Dari 51 orang diamankan, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur yang dijadikan sebagai PSK," kata Budhi di Mapolres, Rabu, 21 Mei 2020.

Budhi menjelaskan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ, dan MR.

Para tersangka itu ditangkap dari lima kafe yang masih beroperasi yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang dan Kafe Arema.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, dimana R dan UT sebagai penyewa kamar. Menurut Budhi mereka bukan pemilik tapi menyewakan tempat dan dapat bayaran Rp25 ribu setiap kamar digunakan.

Advertising
Advertising

Kemudian tersangka AJ dan MR merupakan orang yang berhubungan badan dan calo atau yang mencari pelanggan.

Untuk layanan prostitusi itu, pelaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp150 ribu. Kemudian dari uang tersebut anak-anak perempuan ini harus membayar Rp25 ribu untuk kamar dan Rp15 ribu untuk bayar kopi pria hidung belang.

Salah seorang tersangka penyewa kamar R mengatakan, dirinya sudah bekerja di lokasi prostitusi gang Royal itu selama enam bulan.

"Kerja saya bersih-bersih kamar, setiap hari dipakai dapat Rp50 ribu," kata R.

Mereka diancam dengan tindak pidana perdagangan orang serta Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita terkait

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

7 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

39 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

39 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

27 Februari 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

Baca Selengkapnya

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

15 Januari 2024

Pemuda 18 Tahun Sekap Remaja Putri di Bekasi untuk Bisnis Prostitusi, Jaring 128 Pelanggan dalam 3 Bulan

Polisi menemukan dua anak-anak dalam indekos yang digunakan untuk menjalankan bisnis prostitusi. Jaring 128 pelanggan.

Baca Selengkapnya

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

15 Januari 2024

Remaja Putri 15 Tahun di Bekasi Disekap dan Dieksploitasi untuk Bisnis Prostitusi

Remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi lalu diajak bertemu oma-oma berusia 52 tahun yang ternyata bisnis prostitusi.

Baca Selengkapnya

Komplotan Begal di Depok Targetkan PSK yang Mereka Pesan di MiChat sebagai Korban

6 November 2023

Komplotan Begal di Depok Targetkan PSK yang Mereka Pesan di MiChat sebagai Korban

Ada tiga anggota komplotan begal yang ditangkap Polres Metro Depok. Sasaran korban dipesan lewat aplikasi MiChat.

Baca Selengkapnya

KPAI: Masalah Ekonomi, Gaya Hidup dan Pergaulan Picu Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI: Masalah Ekonomi, Gaya Hidup dan Pergaulan Picu Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyebut masalah ekonomi dan keinginan untuk memenuhi gaya hidup hedon memicu prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya