Denda Pelanggar PSBB DKI Capai Rp 350 Juta, Ini Kata Satpol PP

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 22 Mei 2020 16:49 WIB

Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Satpol PP DKI telah mengumpulkan dana hampir Rp 350 juta dari denda yang dijatuhkan bagi pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

"Untuk denda ini yang sudah menyetorkan kas daerah sudah hampir Rp 350 juta, ini sekali lagi bukan soal mengejar sanksi dendanya tapi kita ingin menunjukan bahwa bagi pelanggar sanksi-sanksi akan dikenakan," ujar Kepala Satpol PP DKI, Arifin kepada wartawan di Balai Kota, Jumat 22 Mei 2020.

Arifin mengatakan sejak Pergub DKI nomor 41 tahun 2020 tentang pemberlakuan sanksi PSBB dikeluarkan, jajaran Satpol PP telah memberikan sanksi pelanggar PSBB kepada 452 tempat usaha, mulai dari sanksi teguran hingga denda administratif.

Selain itu kata Arifin, untuk sanksi pelanggaran PSBB bagi perorangan, dengan dijatuhi sanksi kerja sosial sebanyak 1.718 pelanggar.

Arifin menyatakan mulai hari ini Satpol PP akan meningkatkan pangawasan atas pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Dengan mengerahkan petugas Satpol PP lebih banyak hingga tingkat kelurahan. Dia meningatkan bahwa tidak ada pelonggaran PSBB Jakarta.

"Intinya Satpol PP tidak akan pernah kendor, kami akan terus ketat. makanya entar malam patroli besar-besar gabungan. Biar menunjukkan kita tidak ada kendor-kondoran," ujarnya.

Terutama kata Arifin, pengawasan menjelang malam takbiran. Saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi tempat-tempat yang berpotensi keramaian pada malam takbiran menjelang Idul Fitri yang masih menunggu penetapannya usai sidang isbat, sekitar pukul 18.00 WIB.

Arifin menyatakan Satpol PP akan segera menindak jika ada warga yang berkerumun seperti melakukan takbir keliling dengan membubarkan massa dan meminta untuk segera kembali ke tempat masing-masing.

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

10 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

29 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

42 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

48 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

57 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

58 hari lalu

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

59 hari lalu

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

59 hari lalu

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?

Baca Selengkapnya

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

11 Februari 2024

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan APK pada hari ini.

Baca Selengkapnya