Calon penumpang KRL Commuter Line antre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. Antrean tersebut dampak dari kebijakan pembatasan jumlah penumpang di setiap rangkaian kereta dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengusulkan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melakukan pengaturan jam kerja pegawai baik pegawai pemerintah maupun swasta terkait kondisi KRL padat lagi di jam-jam tertentu.
Usulan pengaturan itu antara lain melalui pembagian shift dalam bekerja.
"Usulan ini dimaksudkan untuk mengurangi penumpukan penumpang KRL pada jam-jam sibuk," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dadang Wihana di Depok, Selasa, 9 Juni 2020.
Selain itu, kata Dadang, juga pula perlu diberikan fasilitas layanan antarjemput pegawai dari kantor atau perusahaan tempat kerjanya, agar tidak terkonsentrasi seluruhnya dengan menggunakan "commuter line" yang semakin padat.
Dadang menjelaskan dengan PSBB Proporsional wilayah Bogor, Depok, Bekasi dan PSBB Transisi di DKI Jakarta, terjadi peningkatan pergerakan orang yang cukup tinggi, karena sejumlah kantor dan perusahaan yang sebelumnya tutup mulai melakukan aktivitas.
Kondisi ini pun dapat terlihat dari panjangnya antrean penumpang di sejumlah stasiun kereta ketika jam sibuk (peak hour). Di Wilayah Kota Depok antrian penumpang KRL terjadi di Stasiun Citayam hingga pukul 09.30 WIB.
"Kami menghimbau kepada seluruh warga terutama kelompok lanjut usia, untuk menunda perjalanan dengan 'commuter line' jika tidak ada kepentingan mendesak, demikian pula bagi warga yang akan bepergian membawa balita," ujarnya.
Hal ini katanya untuk menghindari risiko penularan Corona atau Covid-19 yang akan berakibat fatal bagi dirinya.
Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN
5 hari lalu
Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN
Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.