Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi Tolak Alibi Pelaku
Reporter
Muhammad Kurnianto (Kontributor)
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 18 Juni 2020 10:39 WIB
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam pelaku pemerkosaan kepada seorang remaja berusia 16 tahun di Tangerang Selatan. Dari keterangan yang didapat, Kepolisan Sektor Pagedangan menyebutkan pemberian uang kepada korban hanya alibi para pelaku.
"Setelah kita dalami ternyata tidak ada soal bayar membayar sebesar Rp 100.000 untuk menyetubuhi korban yang diungkapkan pelaku. Itu hanya alibi dari pacarnya," kata Kapolsek Pagedangan Ajun Komisaris Efri, saat dihubungi, Kamis 18 Juni 2020.
Menurut Efri, setelah polisi menangkap dua pelaku terakhir dan dikonfrontir dengan empat pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, didapati tidak ada pengakuan penyerahan uang.
"Alibi saja biar seolah-olah dia bayar. Intinya tidak ada unsur membayar atau mengasih uang kepada korban, keterangan ini didapat setelah para pelaku kita pertemukan semuanya," ujar Efri.
Setelah pemeriksaan, lanjut Efri, ternyata pelaku pemerkosaan bertambah satu orang. Total pelaku menjadi delapan orang sementara enam orang sudah ditangkap dan dua orang masih dalam pengejaran kepolisian.
"Masih kita cari. Tenang saja pasti kita dapat dua orang yang masih buron ini. Sudah bagus kita amankan enam orang ini, saat kita periksa mereka modusnya memang sama- sama ingin menyetubuhi korban," ungkap Efri.
Kejadian pemerkosaan bersama-sama ini, lanjut Efri terjadi dua kali. Pertama pada 10 April dan 18 April 2020. Pada kedua kejadian tersebut korban diberikan pil hexymer saat disetubuhi.
"Pengakuan dari pelaku begitu. Jadi saat kejadian tanggal 10 April dikasih pil hexymer sebanyak tiga buah dan tanggal 18 April dikasih pil hexymer sebanyak tiga buah lagi, kemarin kita sudah autopsi korban sekarang kita tunggu hasil autopsi, infonya 14 hari hasil autopsinya," kata dia.
Sebelumnya sebanyak tujuh pria tega memperkosa gadis berusia 16 tahun asal Serpong Utara. Salah satu pelaku merupakan pacar dari korban.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 13 Juni 2020, Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan bahwa sebelum disetubuhi secara bergiliran, pacar korban memberikan tiga butir pil hexymer kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, kata Iman, korban mengalami sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke rumah sakit khusus di wilayah Serpong. Keluarga korban lantas membawa korban pada 9 Juni 2020. Setelah diambil keluarga dan ingin dirawat di rumah, korban akhirnya meninggal pada 11 Juni 2020. Penyidik kepolisian wilayah Tangerang Selatan baru mengetahui kejadian tersebut setelah korban dimakamkan.
MUHAMMAD KURNIANTO