Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi Tolak Alibi Pelaku

Kamis, 18 Juni 2020 10:39 WIB

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam pelaku pemerkosaan kepada seorang remaja berusia 16 tahun di Tangerang Selatan. Dari keterangan yang didapat, Kepolisan Sektor Pagedangan menyebutkan pemberian uang kepada korban hanya alibi para pelaku.

"Setelah kita dalami ternyata tidak ada soal bayar membayar sebesar Rp 100.000 untuk menyetubuhi korban yang diungkapkan pelaku. Itu hanya alibi dari pacarnya," kata Kapolsek Pagedangan Ajun Komisaris Efri, saat dihubungi, Kamis 18 Juni 2020.

Menurut Efri, setelah polisi menangkap dua pelaku terakhir dan dikonfrontir dengan empat pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, didapati tidak ada pengakuan penyerahan uang.

"Alibi saja biar seolah-olah dia bayar. Intinya tidak ada unsur membayar atau mengasih uang kepada korban, keterangan ini didapat setelah para pelaku kita pertemukan semuanya," ujar Efri.

Setelah pemeriksaan, lanjut Efri, ternyata pelaku pemerkosaan bertambah satu orang. Total pelaku menjadi delapan orang sementara enam orang sudah ditangkap dan dua orang masih dalam pengejaran kepolisian.

Advertising
Advertising

"Masih kita cari. Tenang saja pasti kita dapat dua orang yang masih buron ini. Sudah bagus kita amankan enam orang ini, saat kita periksa mereka modusnya memang sama- sama ingin menyetubuhi korban," ungkap Efri.

Kejadian pemerkosaan bersama-sama ini, lanjut Efri terjadi dua kali. Pertama pada 10 April dan 18 April 2020. Pada kedua kejadian tersebut korban diberikan pil hexymer saat disetubuhi.

"Pengakuan dari pelaku begitu. Jadi saat kejadian tanggal 10 April dikasih pil hexymer sebanyak tiga buah dan tanggal 18 April dikasih pil hexymer sebanyak tiga buah lagi, kemarin kita sudah autopsi korban sekarang kita tunggu hasil autopsi, infonya 14 hari hasil autopsinya," kata dia.

Sebelumnya sebanyak tujuh pria tega memperkosa gadis berusia 16 tahun asal Serpong Utara. Salah satu pelaku merupakan pacar dari korban.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 13 Juni 2020, Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan bahwa sebelum disetubuhi secara bergiliran, pacar korban memberikan tiga butir pil hexymer kepada korban.

Akibat kejadian tersebut, kata Iman, korban mengalami sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke rumah sakit khusus di wilayah Serpong. Keluarga korban lantas membawa korban pada 9 Juni 2020. Setelah diambil keluarga dan ingin dirawat di rumah, korban akhirnya meninggal pada 11 Juni 2020. Penyidik kepolisian wilayah Tangerang Selatan baru mengetahui kejadian tersebut setelah korban dimakamkan.

MUHAMMAD KURNIANTO

Berita terkait

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

2 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

4 hari lalu

Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

Jenazah Brigadir RA dijemput tiga perwakilan keluarga dan komandannya di Polresta Manado.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

5 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

5 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

5 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

5 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Ahli Psikologi Forensik Ragu Brigadir RA Bunuh Diri, Polisi Dinilai Terlalu Cepat Menyimpulkan

6 hari lalu

Ahli Psikologi Forensik Ragu Brigadir RA Bunuh Diri, Polisi Dinilai Terlalu Cepat Menyimpulkan

Ahli psikologi forensik mengatakan polisi seharusnya melakukan autopsi psikologis terhadap jenazah Brigadir RA untuk memastikan penyebab kematian.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

6 hari lalu

Polisi Ungkap Alasan Keluarga Tak Mau Jenazah Brigadir RA yang Tewas Bunuh Diri Diautopsi

Brigadir RA disebut bunuh diri dengan menembakkan senjata api HS Kaliber 9mm ke aras kepalanya saat berada di dalam mobil Alphard.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

6 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya