Melawan Saat Ditangkap, 3 Perampok Viral di Depok Ditembak Mati

Jumat, 19 Juni 2020 13:48 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana saat merilis kasus curat, curas, dan curanmor yang terjadi pada bulan Juni dan Juli 2020 di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menembak mati 3 perampok nasabah bank yang videonya sempat viral pada awal Mei 2020. Mereka tewas diterjang timah panas polisi karena berusaha melawan saat diringkus.

"Ketiga pelaku yang meninggal dunia, yaitu BS, RR, AMT," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2020.

Nana mengatakan ketiga pelaku mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan jenis revolver. Saat akan ditangkap dan diminta menunjukkan lokasi komplotannya yang lain, mereka berusaha menembak polisi. Tak ingin ada korban jiwa dari aparat, petugas pun menembak mereka.

Sehingga, dari kasus ini, polisi meringkus 9 orang pelaku saja. Mereka masing-masing berinisial WA, YS, DD, DD, H, P, E, S, dan 1 orang berinisial DF yang merupakan residivis.

"Kami masih mencari 3 DPO yang sedang kami terus lacak keberadaannya, yakni A, AM, dan H," kata Nana.<!--more-->

Advertising
Advertising

Dalam aksinya pada 5 Mei 2020, para pelaku mengincar seorang nasabah bank yang baru mengambil uang sebanyak Rp 80 juta. Ketika sampai di pertigaan Bojong Sari, Depok, korban memberhentikan mobilnya untuk mampir ke toko parfum.

Di saat itu, para pelaku memecah kaca bagian penumpang dan menggasak uang tersebut. Sopir korban yang menyadari aksi perampokan itu sempat berusaha menghalau pelaku hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Warga yang mendengar adanya perampokan itu pun segera mengerubungi lokasi dan membantu menangkap pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur bersama temannya setelah mengacungkan senjata api. Uang korban pun sempat terhambur ke jalanan dan hilang sebanyak Rp 2,5 juta.

Lebih lanjut, Nana mengatakan komplotan perampok ini sudah beraksi sebanyak 9 kali, dengan sasaran masyarakat yang mengambil uang ke bank dalam jumlah besar.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Berita terkait

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

17 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

1 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

1 hari lalu

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

1 hari lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya