Melawan Saat Ditangkap, 3 Perampok Viral di Depok Ditembak Mati
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 19 Juni 2020 13:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menembak mati 3 perampok nasabah bank yang videonya sempat viral pada awal Mei 2020. Mereka tewas diterjang timah panas polisi karena berusaha melawan saat diringkus.
"Ketiga pelaku yang meninggal dunia, yaitu BS, RR, AMT," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2020.
Nana mengatakan ketiga pelaku mempersenjatai diri dengan senjata api rakitan jenis revolver. Saat akan ditangkap dan diminta menunjukkan lokasi komplotannya yang lain, mereka berusaha menembak polisi. Tak ingin ada korban jiwa dari aparat, petugas pun menembak mereka.
Sehingga, dari kasus ini, polisi meringkus 9 orang pelaku saja. Mereka masing-masing berinisial WA, YS, DD, DD, H, P, E, S, dan 1 orang berinisial DF yang merupakan residivis.
"Kami masih mencari 3 DPO yang sedang kami terus lacak keberadaannya, yakni A, AM, dan H," kata Nana.<!--more-->
Dalam aksinya pada 5 Mei 2020, para pelaku mengincar seorang nasabah bank yang baru mengambil uang sebanyak Rp 80 juta. Ketika sampai di pertigaan Bojong Sari, Depok, korban memberhentikan mobilnya untuk mampir ke toko parfum.
Di saat itu, para pelaku memecah kaca bagian penumpang dan menggasak uang tersebut. Sopir korban yang menyadari aksi perampokan itu sempat berusaha menghalau pelaku hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Warga yang mendengar adanya perampokan itu pun segera mengerubungi lokasi dan membantu menangkap pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur bersama temannya setelah mengacungkan senjata api. Uang korban pun sempat terhambur ke jalanan dan hilang sebanyak Rp 2,5 juta.
Lebih lanjut, Nana mengatakan komplotan perampok ini sudah beraksi sebanyak 9 kali, dengan sasaran masyarakat yang mengambil uang ke bank dalam jumlah besar.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.