Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Penyerang Novel Baswedan

Senin, 22 Juni 2020 16:00 WIB

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. Sidang ini beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menolak pembelaan dua penyerang Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. Sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK itu beragendakan pembacaan replik.

Dalam persidangan itu, jaksa menyatakan tetap berpegang teguh pada tuntutannya yang telah dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu.

"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa," ujar jaksa penuntut umum membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 22 Juni 2020.

Penolakan jaksa penuntut umum tersebut ditujukan untuk pleidoi kedua terdakwa dalam kasus ini, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Dalam pleidoi sebelumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan.

"Pleidoi dari kuasa hukum terdakwa tidak dak beralasan sehingga tidak bisa kami terima," ujar jaksa.

Jaksa tetap menuntut para terdakwa dihukum selama satu tahun penjara. Perbuatan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertising
Advertising

Penasehat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan seperti dibacakan dalam sidang pleidoi pada 15 Juni 2020. Penasehat hukum beranggapan tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan oleh JPU tak tepat. Menurut mereka, semua unsur yang didakwakan oleh JPU tak dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan,” kata tim penasehat hukum dalam persidangan.

Penasehat hukum menilai Rahmat Kadir Mahulette merupakan pelaku tunggal dalam kasus penyiraman air keras ini dan tidak merencanakan aksi penyerangan terhadap Novel. Mereka mengatakan kalau Rahmat menjalankan aksinya secara spontan atas dasar kekesalannya terhadap Novel yang ia anggap mengkhianati institusi Polri. Selain itu, tindakan Rahmat dianggap sebatas ingin memberikan pelajaran.

Sementara terkait kerusakan pada mata Novel Baswedan, penasehat hukum menyebut tidak secara langsung diakibatkan oleh cairan aki yang disiram kliennya namun karena kesalahan penanganan pascapenyerangan. Kuasa hukum juga menyebut cairan aki yang mengenai mata Novel sebagai bentuk ketidaksengajaan dari terdakwa yang sebenarnya mengincar bagian badan.

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

1 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

3 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

3 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

15 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

46 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

46 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

47 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

47 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

48 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

48 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya