Polisi Tangkap Anak Buah John Kei Pelepas 7 Tembakan di Cianjur

Jumat, 26 Juni 2020 11:41 WIB

Seorang satpam memperagakan reka ulang saat penyerangan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juni 2020. Rekonstruksi penyerangan terhadap rumah Nus Kei pada Ahad, 21 Juni 2020 lalu memperagakan 43 adegan di lima lokasi berbeda. ANTARA/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta -WL, anak buah John Kei yang melepaskan 7 tembakan saat menyerang rumah Nus Kei di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad lalu, ditangkap polisi. WL ditangkap bersama 2 orang anak buah John Kei lainnya, yakni FGU dan FHL.

"Mereka kami tangkap tadi malam di Cianjur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020.

Yusri mengatakan ketiganya merupakan anak buah John Kei yang ikut melakukan penyerangan rumah Nus Kei. Mereka kabur ke Cianjur setelah melakukan penyerangan, karena takut ditangkap setelah kasusnya viral di media sosial.

Yusri menjelaskan para pelaku memiliki perannya masing-masing saat melakukan penyerangan. "WL yang melakukan penembakan saat keluar dari kompleks yang mengenai sopir ojol. Dia juga melakukan pengrusakan di rumah Nus Kei," ujar Yusri.

Dari tangan WL, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis revolver dan 3 butir peluru. Penyidik juga masih menemukan 1 butir peluru lain yang tertinggal di senjata api.

Advertising
Advertising

Pelaku adalah FGU yang berperan melakukan perusakan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa FGU juga telah menyiapkan bensin yang dikemas dalam kantong plastik untuk membakar rumah Nus Kei. Ia telah melemparkan bensin tersebut, tapi belum sempat menyulutnya dengan api.

"Terakhir FHL, yang merupakan sopir kendaraan fortuner yang menabrak pintu gerbang dan menabrak security. Setelah membantu merusak, dia yang hantam pagar dan security," ujar Yusri.

Selain 3 DPO tersebut, Yusri menjelaskan pihaknya juga telah menangkap 2 DPO lainnya, antara lain T yang menyerahkan diri di Polres Depok pada Rabu malam. T berperan dalam menghabisi nyawa anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau, di Kosambi, Jakarta Barat.

Selanjutnya adalah YBR yang ditangkap di rumahnya di Rama Plaza, Jati Makmur, Bekasi pada Kamis malam kemarin. "YBR ikut dalam perencanaan, tapi tidak ikut saat eksekusi ke lapangan," ujar Yusri.

Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.

Berita terkait

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

2 jam lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

3 jam lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

2 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

15 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

22 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

23 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

23 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

23 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

23 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

31 hari lalu

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.

Baca Selengkapnya