Polisi Tangkap Anak Buah John Kei Pelepas 7 Tembakan di Cianjur
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 26 Juni 2020 11:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -WL, anak buah John Kei yang melepaskan 7 tembakan saat menyerang rumah Nus Kei di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad lalu, ditangkap polisi. WL ditangkap bersama 2 orang anak buah John Kei lainnya, yakni FGU dan FHL.
"Mereka kami tangkap tadi malam di Cianjur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020.
Yusri mengatakan ketiganya merupakan anak buah John Kei yang ikut melakukan penyerangan rumah Nus Kei. Mereka kabur ke Cianjur setelah melakukan penyerangan, karena takut ditangkap setelah kasusnya viral di media sosial.
Yusri menjelaskan para pelaku memiliki perannya masing-masing saat melakukan penyerangan. "WL yang melakukan penembakan saat keluar dari kompleks yang mengenai sopir ojol. Dia juga melakukan pengrusakan di rumah Nus Kei," ujar Yusri.
Dari tangan WL, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis revolver dan 3 butir peluru. Penyidik juga masih menemukan 1 butir peluru lain yang tertinggal di senjata api.
Pelaku adalah FGU yang berperan melakukan perusakan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa FGU juga telah menyiapkan bensin yang dikemas dalam kantong plastik untuk membakar rumah Nus Kei. Ia telah melemparkan bensin tersebut, tapi belum sempat menyulutnya dengan api.
"Terakhir FHL, yang merupakan sopir kendaraan fortuner yang menabrak pintu gerbang dan menabrak security. Setelah membantu merusak, dia yang hantam pagar dan security," ujar Yusri.
Selain 3 DPO tersebut, Yusri menjelaskan pihaknya juga telah menangkap 2 DPO lainnya, antara lain T yang menyerahkan diri di Polres Depok pada Rabu malam. T berperan dalam menghabisi nyawa anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau, di Kosambi, Jakarta Barat.
Selanjutnya adalah YBR yang ditangkap di rumahnya di Rama Plaza, Jati Makmur, Bekasi pada Kamis malam kemarin. "YBR ikut dalam perencanaan, tapi tidak ikut saat eksekusi ke lapangan," ujar Yusri.
Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.