Pengeroyokan Polisi oleh Warga Nigeria, Polisi Cek CCTV Cari Pelaku
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 1 Juli 2020 14:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi telah memeriksa CCTV Apartemen Green Park, Cengkareng, Jakarta Barat guna mencari tahu pelaku utama kasus pengeroyokan terhadap lima anggota polisi oleh warga Nigeria. Dari hasil pemeriksaan itu, 3 orang teridentifikasi terbukti melakukan penganiayaan.
"Kemarin sudah dilakukan penyelidikan indikasi dari ke-11 orang itu. Ada tiga memang (yang terbukti melakukan kekerasan) dari hasil penyelidikan dan CCTV," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2020.
Pelaku, kata Yusri, dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan ringan. Meskipun begitu, polisi belum bisa menahan mereka karena pelaku masih dititipkan di imigrasi terkait persoalan izin tinggal di Indonesia.
"Karena memang permasalahannya saat kami amankan, tidak memiliki surat-surat dan tidak memiliki surat izin tinggal di Indonesia. Makanya kami titipkan untuk diperiksa oleh imigrasi," kata Yusri.
Aksi pengeroyokan itu berawal saat Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah mencari pelaku penipuan online yang diduga tinggal di Apartemen Green Park, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu sore, 27 Juni 2020.
Namun saat dalam proses pencarian, beberapa warga Nigeria berteriak dan memprovokasi teman-temannya dengan mengatakan petugas imigrasi datang untuk memeriksa. "Mereka bergerak semua dan melakukan penyerangan kepada anggota," kata Yusri.
Kelima anggota itu dikabarkan dikeroyok oleh 60 warga Nigeria yang tinggal di apartemen tersebut. Beruntung mereka dapat menyelamatkan diri dan hanya menderita luka ringan.