Stop Kantong Plastik, DKI: Tantangan Terbesar Pasar Tradisional

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 1 Juli 2020 18:49 WIB

Komunitas Cosplay membawa totebag dalam kampanye stop penggunaan kantong kresek plastik saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 Maret 2020. Berdasarkan penelitian, kantong plastik yang menjadi sampah dapat mencemari lingkungan. TEMPO/Sintia Nurmiza

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan tantangan paling besar dalam pelarangan kantong plastik di pasar-pasar tradisional.

"Tantangan terbesar memang di pasar-pasar rakyat," ujar Andono saat ditemui di Grand Indonesia Jakarta Pusat, Rabu 1 Juli 2020.

Andono mengatakan untuk penerapan kebijakan larangan kantong plastik di pasar tradisional, Dinas Lingkungan Hidup menyepakati komitmen kerja sama dengan PD Pasar Jaya, dengan memperkuat aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Andono mengatakan PD Pasar Jaya akan memberikan edukasi dan sosialisasi secara terus menerus kepada pedagang di pasar tradiosnal. Tim pengawas Dinas pun kata dia juga akan sidak secara berkala.

Andono menyebutkan di hari pertama penerapan larangan kantong plastik Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan sidak di sejumlah titik, mulai dari pusat pemberlanjaan, swalayan dan pasar-pasar tradisional. Hingga sore ini kata Andono, Dinas masih mengumpulkan hasil terkait sidak hari ini.

"Hari ini kita akan evaluasi temuan-temuan di lapangan, dari temuan itu nanti akan ada langkah lebih lanjut. Kita belim tau ini temuan di lapangan seperti apa," ujarnya.

Andono menyebutkan bagi yang melanggar akan dikenakan beberapa tahapan sanksi yang diatur dalam Pergub. Sanksi pertama adalah teguran tertulis.

Teguran tertulis bakal diberikan sebanyak tiga kali. Teguran pertama diberikan selama 14x24 jam, teguran kedua 7x24 jam dan teguran ketiga 3x24 jam.

Setelah teguran tertulis ketiga dipatuhi, kata dia, pelaku usaha bakal dikenakan uang paksa secara bertahap mulai dari Rp 5 juta. Sanksi uang paksa dinaikkan Rp 5 juta setiap pekan hingga mencapai Rp 25 juta. "Kalau masih tidak mematuhi juga maka bisa dilakukan pembekuan izin usaha," ujarnya

Andono mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk beralih ke kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan berulang kali, seperti kantong yang terbuat dari kain, kanvas, hingga keranjang.

Berita terkait

5 Daerah Penghasil Bawang Merah Di Indonesia

12 hari lalu

5 Daerah Penghasil Bawang Merah Di Indonesia

Kenaikan harga bawang merah dipengaruhi penurunan produksi di sejumlah daerah penghasil.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Ramadan, Polsek Pulogadung Pantau Harga Bahan Pokok ke Pasar Tradisional

53 hari lalu

Hari Pertama Ramadan, Polsek Pulogadung Pantau Harga Bahan Pokok ke Pasar Tradisional

Pemantauan harga bahan pokok dilakukan untuk menghindari terjadinya permainan atau manipulasi harga oleh pedagang.

Baca Selengkapnya

DKI Sebar Spunbox untuk Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond

59 hari lalu

DKI Sebar Spunbox untuk Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meluncurkan Gerakan Gunakan Ulang Kantong Spunbond di Pasar Rakyat pada Rabu, 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Garap Pasar Tradisional Jadi Tempat Nongkrong Seru Layaknya Kafe

15 Februari 2024

Yogyakarta Garap Pasar Tradisional Jadi Tempat Nongkrong Seru Layaknya Kafe

Pasar tradisional di Yogyakarta yang telah digarap antara lain Pasar Prawirotaman, Pasar Kranggan, dan Pasar Sentul. Kini jadi tempat nongkrong.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Resmikan Pasar Bunta di Banggai

14 Februari 2024

Zulkifli Hasan Resmikan Pasar Bunta di Banggai

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, meresmikan Pasar Bunta di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

11 Februari 2024

Apa Kabar Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Setelah Bawaslu Jakarta Pusat Tetapkan Langgar Aturan Pergub DKI?

Berikut kilas balik kasus Gibran bagi-bagi susu di CFDl. sejauh mana sudah ditindaklanjuti Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Gibran Ingin Pasar Tradisional di Papua Ditambah: Supaya Ekonomi Masyarakat Meningkat

26 Januari 2024

Gibran Ingin Pasar Tradisional di Papua Ditambah: Supaya Ekonomi Masyarakat Meningkat

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakan ingin menambah jumlah pasar di Papua.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

24 Januari 2024

Anggota DPRD DKI Pertanyakan Belum Ada Sanksi ke Gibran Karena Bagi-bagi Susu di CFD

Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran melanggar Pergub DKI karena bagi-bagi susu di CFD. Belum ada pemberian sanksi.

Baca Selengkapnya

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

16 Januari 2024

Pemkot Jakpus Cek Rumah 4 Lantai di Menteng yang Diduga Langgar IMB, Ini Hasilnya

Rumah mewah di Menteng ini tampak depan terdiri dari dua lantai, sesuai IMB yang ditunjukkannya saat pembangunan. Tapi, dari belakang 4 lantai.

Baca Selengkapnya

Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

11 Januari 2024

Gibran Langgar Pergub DKI, Heru Budi Tak Bicara soal Tindak Lanjutnya

Bawaslu DKI menyatakan Gibran melanggar Pergub DKI tentang HBKB saat bagi-bagi susu di area CFD

Baca Selengkapnya