John Kei Biayai Anak Buah Rp 10 juta untuk Ongkos Culik Nus Kei

Senin, 6 Juli 2020 16:48 WIB

John Refra Kei atau John Kei dalam rekontruksi kasus pembunuhan dan pengeroyokan di PT Adiyawinsa Telecommunication and Electrical, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 6 Juli 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus perusakan dan pembunuhan John Refra Kei atau John Kei memberikan uang Rp 10 juta kepada tangan kanannya, Daniel Farfar, pada Sabtu, 20 Juli 2020. Dengan uang itu, John memerintahkan Daniel mengumpulkan anak buahnya yang lain untuk menculik sang paman, Nus Kei.

"Tabrak dan hajar rumah Nus Kei, ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja." John Kei memberi perintah kepada Daniel, seperti dalam rekonstruksi di Bekasi, Senin, 6 Juli 2020.

Menerima uang itu, esok harinya Daniel mengumpulkan 34 anak buah John Kei di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di sana dia membagi peran penyerangan, mendistribusikan senjata tajam, dan memberikan senjata api.

"Kalau ada anjing-anjing itu, harus mati. Kalian berangkat ke Green Lake, jemput Nus Kei untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya." Daniel berpesan kepada anak buahnya dalam rekontruksi di Arcici.

John Kei dan anak buahnya kemudian menyerang rumah Nus Kei pada Ahad, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Penyerangan itu diwarnai penabrakan pintu gerbang kompleks dan pelepasan tujuh tembakan.

Advertising
Advertising

Akibatnya, seorang satpam dan pengendara ojek online di kompleks terluka. Seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau, tewas terkena bacokan.

Polisi kemudian menggerebek rumah John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei.

Pada saat menangkap John di rumahnya di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, delapan anak buah John Kei sampai saat ini masih buron.

Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 busur, 3 bilah anak panah, 2 stik bisbol, 17 unit ponsel dan 1 decoder hikvision.

Para anak buah John Kei dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api

Berita terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

5 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

11 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

13 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

19 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

20 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

21 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

21 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya