Rekonstruksi Penyerangan John Kei, 67 Adegan oleh 37 Tersangka

Senin, 6 Juli 2020 18:49 WIB

John Kei dihadirkan saat rekonstruksi perencanaan penyerangan di kediaman John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Bekasi, Senin, 6 Juli 2020. Penyerangan terhadap kelompok Nus Kei dilakukan di dua lokasi berbeda, di Green Lake City, Tangerang dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 67 adegan rekontruksi penyerangan oleh kelompok John Kei terhadap Nus Kei dilakukan hari ini, Senin, 6 Juli 2020. Seluruh adegan rekontruksi itu diikuti oleh 37 tersangka termasuk John Kei.

"Ada temuan baru dan pengembangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.

Dalam rekonstruksi itu, para tersangka melakukan reka adegan di lokasi terjadinya peristiwa. Sebanyak tiga lokasi merupakan lokasi perencanaan untuk penyerangan dan dua lokasi eksekusi.

"Tiga tempat kejadian perkara digunakan oleh aktor intelektual melakukan pembicaraan, pemufakatan, dan persiapan melakukan perencanaan sehingga korban meninggal dunia," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKB Jean Calvijn Simanjuntak.

Beberapa fakta baru dari kasus penyerangan itu di antaranya adalah John Kei mengadakan pertemuan dengan anak buahnya Daniel Farfar pada 14 Juni 2020 di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepada Daniel, John menyerahkan uang sejumlah Rp 10 juta untuk membeli senjata tajam dan mengumpulkan masa.

Advertising
Advertising

Daniel Farfar menyuruh Franklin Resmol untuk mengajak 34 orang lainnya. Franklin juga yang membelanjakan uang Rp 10 juta untuk membeli pipa yang diubah menjadi tombak.

Daniel dan Franklin menyiapkan tujuh mobil untuk menyerang. Dua mobil dikerahkan ke Kosambi, Jakarta Barat, dan lima mobil menuju Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang. "Jadi tiga tersangka ini merupakan sosok intelektual yang berperan aktif hingga penyerangan," ujar Calvijn.

Hingga kini sebanyak 37 orang termasuk John Kei telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi masih memburu delapan anak buah John Kei lainnya.

Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.

Berita terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

6 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

12 hari lalu

Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

15 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

16 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

17 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

20 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

21 hari lalu

Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

22 hari lalu

Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.

Baca Selengkapnya

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

22 hari lalu

Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.

Baca Selengkapnya