Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat ini masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak mengikuti tanggal lahir. "Masa berlaku SIM akan berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Sambodo saat dihubungi, Rabu, 8 Juli 2020.
Penerapan aturan ini, kata Sambodo, mengatakan perubahan itu sudah berlangsung sejak Oktober 2019. "Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012."
Aturan ini dipertegas dengan diterbitkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019. Masih banyak masyarakat yang tak mengetahui aturan ini.
Meskipun aturannya berubah, Sambodo mengatakan masa berlaku SIM tetap dibuat lima tahun. Masyarakat tetap harus memperpanjang SIM seperti pada kebijakan Korlantas Polri sebelumnya.
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
1 hari lalu
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan
Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.