Artis Catherine Wilson mengenakan baju tahanan saat pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Juli 2020. Catherine Wilson ditangkap dikediamannya bersama satu tersangka lain berinisial J yang merupakan security dirumahnya dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0.43 gram dan 0.66 gram beserta alat hisap. Tempo/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sapta Marpaung mengatakan Catherine Wilson membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 3 juta. Sabu dibeli Catherine alias Keket dari A, yang saat ini masih buron.
“Tersangka Catherine tidak membeli sabu secara langsung dari A, melainkan melalui J, seorang perantara," ujar Sapta saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Juli 2020. Perantara itu bekerja sebagai petugas keamanan di rumah Keket.
"Keket juga nggak kenal sama si A itu," kata Sapta. Sabu seberat 1 gram itu ditemukan polisi saat menggeledah dan menangkap Catherine di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2020. Polisi menemukan dua amplop klip berisikan sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram beserta satu alat hisab bong.
Polisi membidik foto model dan aktris Catherine Wilson dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan dan mengonsumsi sabu. Ia terancam dihukum paling berat 20 tahun kurungan penjara.