TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisan Daerah Metro Jaya melakukan pemeriksaan rambut artis Catherine Wilson ke Puslabfor Mabes Polri. Pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui durasi pemain film Pengantin Pantai Biru itu menggunakan narkotika.
"Pengakuannya sampai saat ini dia menggunakan selama 2 bulan dan tiga kali. Tapi kan kami harus buktikan semuanya," ujar Yusri di Jakarta Utara, Senin, 20 Juli 2020.
Selain itu, Yusri mengatakan pengacara Keket--begitu Catherine Wilson akrab disapa- sudah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya. Namun, permohonan itu masih dalam proses pertimbangan oleh pihak terkait. "Mengajukan rehabilitasi itu silakan saja, haknya nanti," kata dia.
Catherine Wilson ditangkap polisi pada Jumat, 17 Juli 2020 di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas, yaitu dua klip berisikan sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram serta satu buah alat hisab bong.
Ia menjelaskan Keket membeli sabu ke seorang bandar berinisial A. Dalam setiap pembelian, Keket selalu melakukan melalui perantara, yaitu security-nya yang berinisial J. Dalam penangkapan yang lalu, J juga ikut diciduk polisi karena terbukti mengonsumsi sabu.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan polisi berusaha melakukan penangkapan terhadap A. "Mudah-mudahan kami kejar DPO dan segera kami tangkap dalam waktu dekat ini," kata Yusri.
Atas perbuatan menyimpan dan mengkonsumsi sabu, Catherine Wilson disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun kurungan penjara.