FPI Pesimistis Laporan Penghinaan Rizieq Shihab Diusut Tuntas

Kamis, 30 Juli 2020 17:00 WIB

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212 "Berantas Mega Korupsi, Selamatkan NKRI" di Patung Kuda Monas, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. Unjuk rasa ini untuk merespons berbagai kasus korupsi di Indonesia, di antaranya kasus suap yang melibatkan eks Caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku, kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Front Pembela Islam atau FPI Azis Yanuar, mengaku pesimis laporannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap Imam Besar FPI Rizieq Shihab akan diusut tuntas oleh penyidik polisi.

"Ya karena kita sudah lihat, ya beberapa kali buzzer atau pihak-pihak yang kontra dengan pihak Habib Rizieq Shihab tidak pernah diproses," ujar Azis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2020.

Hari ini Azis melaporkan seorang anggota Gerakan Jaga Indonesia Boedi Djarot atas dugaan penghinaan terhadap Rizieq Shihab.

Rasa pesimistis itu menurut Azis datang dari pengalaman mereka melaporkan beberapa nama ke polisi.

Salah satu contoh laporan dari pihak Rizieq Shihab yang tak diusut polisi, kata Azis, ialah pelaporan kepada dosen Universitas Indonesia Ade Armando. Meskipun status Ade adalah tersangka, tapi sampai saat ini belum pernah ada penahanan terhadapnya.

Advertising
Advertising

"Kami sedikit banyak pesimistis, ya (dengan laporan ke Boedi). Tapi sebagaimana dasar hukum negeri ini, kami memproses secara hukum secara konstitusi lah," kata Azis.

Azis mengatakan, Boedi dilaporkan karena dugaan penghinaan terhadap Rizieq saat demonstrasi aksi Kudatuli di depan Gedung DPR RI pada Senin, 27 Juli 2020. Dalam aksi tersebut, Boedi diduga melontarkan umpatan dan provokasi terhadap Rizieq.

"Dia kami laporkan atas dugaan melanggar Pasal 14, Pasal 160, dan 156 KUHP kemudian UU ITE Pasal 28, kemudian ada Pasal 4 dan Pasal 16 UU 14 tahun 2008 tentang diskriminasi ras," kata Aziz.

Video orasi Boedi yang diduga menghina Rizieq Shihab itu tersebar ke media sosial YouTube. Dalam orasinya di depan massa yang meletakkan poster wajah Rizieq di aspal, Boedi mengatakan bahwa sosok dalam poster tersebut adalah sampah karena tidak menerima kemenangan Jokowi.

"Manusia di foto ini adalah sampah. Dia tidak berguna lagi jadi tidak ada tuntutan bahwa kita mencemarkan nama baik, karena dia sudah mengkhianati negeri ini," ujar Boedi.

Selain itu, Boedi yang memakai kacamata dan baret hitam, juga mengajak massa untuk menolak kepulauan Rizieq ke Indonesia. Usai orasi, massa kemudian membakar poster tersebut.

Azis mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan pembakaran poster itu. Mereka hanya melaporkan dugaan penghinaan melalui ujaran saja.

Berita terkait

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

9 jam lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

20 jam lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

1 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

1 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

1 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

1 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya