Enam Obyek Sita Jaminan yang Dimohonkan Hadi Pranoto terhadap Muannas Alaidid

Senin, 10 Agustus 2020 08:11 WIB

Gambar tangkapan layar video wawancara musisi Anji dengan Hadi Pranoto yang diunggah di YouTube pada 31 Juli 2020.

TEMPO.CO, Jakarta - Hadi Pranoto yang mengklaim memproduksi cairan herbal antibodi Covid-19, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuat putusan sita jaminan terhadap enam obyek harta yang berkaitan dengan Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Sita jaminan yang dimohonkan dalam gugatan ke pengadilan itu merupakan bentuk kepastian jika gugatan ganti rugi terhadap Muannas Alaidid dikabulkan senilai Rp 150 triliun.

"Permohonan conservatoir beslag sangat beralasan hukum.” Demikian bunyi gugatan Hadi Pranoto yang diterima Tempo dari kuasa hukumnya, Tonin Tachta pada Ahad, 9 Agustus 2020.

Berikut enam objek yang dimintakan sita jaminan oleh Hadi:

  1. Rumah Muannas Alaidid di Jalan Jelambar Barat II, Jakarta Barat
  2. Kantor Cyber Indonesia seluruh Indonesia; Kantor DPP, DPD dan DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) seluruh Indonesia;
  3. Kantor Advokat Muannas Alaidid & Associates di Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat;
  4. bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan barang tidak bergerak
  5. bangunan, tanah, barang berharga, surat berharga, rekening bank, barang bergerak dan barang tidak bergerak milik keluarga tergugat.

Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan musikus Anji atas dugaan menyebarkan kabar bohong dalam wawancara tentang 'obat' Covid-19 melalui video. Kedua terlapor disangka melanggar Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut alasan gugatan Hadi, akibat laporan Muannas cairan herbal yang disebut Hadi antibodi Covid-19 yang sudah diproduksi tidak bisa diperdagangkan lagi. Ia juga tidak dapat order lagi dari pemasok barang dagangan dan pegawainya terlantar.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pas Ulang Tahun ke-62, Jokowi Putuskan Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

23 Juni 2023

Pas Ulang Tahun ke-62, Jokowi Putuskan Cabut Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Pencabutan status pandemi Covid-19 ini disampaikan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 21 Juni 2023, bersamaan dengan ultah-nya ke-62

Baca Selengkapnya

Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

4 Juni 2023

Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

Para aktivis masyarakat sipil bergabung dalam tim kuasa hukum Denny Indrayana yang dilaporkan KPMH karena cuitannya soal putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

6 April 2023

Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama penganiayaan terhadap D

Baca Selengkapnya

Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

8 Maret 2023

Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

N disebut melihat secara langsung saat Shane bermain gitar untuk menghibur Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

2 Maret 2023

Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menjadi kuasa hukum N dan R, saksi kunci kasus Mario Dandy Satriyo.

Baca Selengkapnya

Budi Gunadi Ungkap Tren Berbeda Covid-19 Varian Omicron BA.4 dan BA.5 di Tanah Air

4 Juli 2022

Budi Gunadi Ungkap Tren Berbeda Covid-19 Varian Omicron BA.4 dan BA.5 di Tanah Air

Indonesia mengalami pelandaian kasus Omicron BA.4 dan BA.5. Puncak kasus biasanya terjadi kalau dominasi satu varian sudah tinggi.

Baca Selengkapnya

Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

23 Mei 2022

Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

Eddy Soeparno laporkan balik kuasa hukum Ade Armando usai dilaporkan Muannas Alaidid atas cuitannya di akun Twitter.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

23 Mei 2022

Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

Selama diperiksa sebagai pelapor Muannas di Polda Metro Jaya, Eddy Soeparno dicecar 14 pertanyaan oleh tim penyidik.

Baca Selengkapnya

Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Masih Pelengkapan Berkas

19 Mei 2022

Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Masih Pelengkapan Berkas

Dosen UI Ade Armando dikeroyok di depan Gedung DPR/MPR pada 11 April 2022

Baca Selengkapnya

Dilaporkan Balik oleh Sekjen PAN, Ini Reaksi Kuasa Hukum Ade Armando

27 April 2022

Dilaporkan Balik oleh Sekjen PAN, Ini Reaksi Kuasa Hukum Ade Armando

Sekjen PAN Eddy Soeparno membantah inisial AA yang disebut sebagai penista agama dan ulama sebagai Ade Armando.

Baca Selengkapnya