Polisi Agendakan Pemeriksaan Hadi Pranoto Hari Ini Soal Klaim Obat Covid-19
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 13 Agustus 2020 08:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto pagi ini, Kamis, 13 Agustus 2020. Hadi diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks tentang obat Covid-19 di akun YouTube Dunia Manji, milik musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
"Kami jadwalkan jam 10.00 WIB, HP (Hadi Pranoto) bisa hadir. Kami sudah layangkan panggilan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepela Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, hari ini.
Yusri mengatakan pihaknya ingin merekonstruksi kasus itu. Polisi juga akan mencocokkan keterangan Hadi dengan hasil pemeriksaan Anji yang sudah lebih dulu dilakukan. "Kami akan dalami dulu. Kronologisnya kok sampai dia (Anji) mengupload di dunia maya.”
Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto pada 3 Agustus 2020 dengan tuduhan melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas menganggap klaim Hadi Pranoto soal obat Covid-19 yang ditampilkan dalam YouTube Dunia Manji ditentang banyak kalangan seperti akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, dan masyarakat luas.
Menurut Muannas, klaim-klaim itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik. Kasus ini pun sudah naik ke tingkat penyidikan.
Pada Senin lalu, Anji telah datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi. Dia mengaku diajukan 45 pertanyaan oleh penyidik meliputi identitas, channel atau akun YouTube miliknya Dunia Manji, dan kronologi wawancara dengan Hadi Pranoto. "Intinya materi pokok perkara," kata Anji.