Ami Utomo Putro alias Uut alias Roy yang menjadi buronan Polres Metro Bekasi terkait kepemilikan pabrik narkoba jenis pil ekstasi dengan omzet Rp 2 miliar sehari di Griya Sukmajaya, Depok. Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Ami Utomo (AU) narapidana Rutan Salemba yang ketahuan memproduksi ekstasi di kamar VVIP rumah sakit akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Pemindahan narapidana yang telah divonis 15 tahun itu dilakukan karena Ami mengulangi kesalahan yang sama, yaitu memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Ami ditangkap Polsek Sawah Besar di sebuah RS swasta di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
"AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi, Kamis 20 Agustus 2020.
Narapidana Rutan Salemba Ami Utomo dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis siang.
Pada kasus narkoba sebelumnya, pria itu ditangkap Polres Bekasi akibat menjadikan rumahnya sebagai pabrik ekstasi pada 2017. Ia ditangkap bersama dengan istrinya. Dari pabrik ekstasinya di kawasan Depok itu, dia mendapatkan omzet Rp2 miliar per minggu.
Bos pabrik ekstasi itu divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Salemba. Dia belum dipindahkan ke lapas karena putusan yang dibacakan belum memiliki ketetapan hukum (inkracht).
AU tak kapok divonis penjara 15 tahun. Dia kembali terjerat kasus narkoba dan ditangkap bersama dengan kurirnya MW.
Pada Rabu, 19 Agustus 2020, Polsek Sawah Besar mengungkap penangkapan AU dan MW karena memproduksi narkotika jenis ekstasi di salah satu ruang VVIP Rumah Sakit Swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh bos pabrik ekstasi itu, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
7 hari lalu
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya
Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.