Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin, 10 Agustus 2020. Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai 10 Agustus 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menindak sebanyak 4.894 pelanggar aturan ganjil genap selama dua pekan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi di Ibu Kota.
"Ganjil genap sampai dengan minggu kedua tanggal 21 Agustus sudah di angka 4.894 pelanggaran," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 24 Agustus 2020.
Sambodo mengatakan jumlah itu terdiri dari 2.466 penindakan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara manual dan 2.428 penindakan tilang elektronik.
Menurut Sambodo, di minggu kedua pelaksanaan ganjil genap baik untuk penindakan tilang manual dan penindakan tilang elektronik saat ini sudah seimbang.Bahkan untuk tilang elektronik, Sambodo mengatakan jumlahnya kian meningkat setiap harinya.
Kondisi itu berbeda dengan minggu pertama di saat penindakan tilang manual lebih banyak dibandingkan dengan tilang elektronik. Pada hari pertama penindakan aturan ganjil genap di masa PSBB transisi, Polda Metro Jaya menindak sebanyak 1.062 kendaraan. Jumlah tersebut terdiri dari 619 tilang manual sementara sisanya ditilang secara elektronik oleh teknologi E-TLE.
Dengan penerapan ganjil genap selama dua minggu di masa PSBB transisi, Sambodo mengatakan telah terjadi penurunan kepadatan volume kendaraan sebanyak 40 persen. "Volume kendaraan turun 40 persen di jam-jam kawasan ganjil genap. Tingkat kemacetan itu pasti berpengaruh," ujar Sambodo.