Kriminolog Sebut Groupthink di Kasus Penembakan di Kelapa Gading, Apa Itu?

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 26 Agustus 2020 03:40 WIB

Rekonstruksi kasus penembakan terhadap pengusaha perusahaan pelayaran bernama Sugiyanto di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa, 25 Agustus 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Kriminolog Reza Indragiri Amriel menyebut fenomena groupthink bisa jadi melandasi terbentuknya komplotan pembunuhan berencana yang menewaskan Sugianto, 51 tahun, seorang bos perusahaan kapal kargo dalam penembakan di Kelapa Gading.

Diketahui komplotan tersebut diantaranya terdiri dari mantan murid perguruan orangtua Nur Luthfiah, tersangka yang juga seorang karyawati administrasi perusahaan tersebut di bagian keuangan.

“Terdesak oleh waktu, orang-orang tersebut harus membuat keputusan secepat-cepatnya dengan pertimbangan yang terlalu sederhana, demi mempertahankan identitas mereka sebagai kelompok,” jelas Reza saat dihubungi Tempo pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Hal tersebut, menurutnya, bisa jadi melandasi terbentuknya kelompok tersebut. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa groupthink atau pemikiran berkelompok dapat memerangkap orang-orang di dalamnya, demi mempertahankan ikatan tersebut. Bahkan, menurutnya, misi membunuh bisa jadi misi kesekian, namun misi terdepannya adalah memastikan keberadaan “kita” sebagai kelompok tetap eksis.

Ia mencatut sebuah ungkapan seorang neurolog Austria Viktor Frankl, yang menjelaskan bahwa seseorang dapat menenggelamkan identitas kepribadian diri masing-masing ke dalam diri kelompok, atau yang disebut sebagai konformitas ekstrim. “Konformitas ekstrim ini yang -tanpa sengaja- menjadikan mereka sebagai komplotan pelaku pembunuhan berencana,” jelas ahli psikologi forensik ini.

Advertising
Advertising

Perihal peran Nur sebagai otak komplotan, menurut Reza dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dikenal istilah tersebut, maupun sebutan sejenisnya seperti dalang.

“Kita harus pilah seberapa jauh peran yang bersangkutan, mulai dari titik munculnya ide, eksekusi korban hingga tahap penghilangan barang bukti,” katanya. Menurutnya harus dibuktikan apakah tersangka memang benar-benar terlibat lewat peran yang signifikan dalam setiap tahapan pembunuhan berencana tersebut.

Menurut penuturan Polda Metro Jaya lewat konferensi pers pada Senin, 24 Agustus 2020, Nur didakwa sebagai tersangka yang mendalangi kasus pembunuhan berencana terhadap bosnya. Yang bersangkutan mengutarakan niat menghabisi tersebut kepada suami sirinya, tersangka Ruhiman alias Mahmud.

Mahmud kemudian mengajak ketujuh orang rekannya untuk berkomplot melaksanakan rencana tersebut, dengan dalih sesama mantan murid orangtua Nur. “Ini anaknya Pak Kiai minta tolong untuk melewatkan orang,” kata Mahmud dalam pertemuan perencanaan di Serpong, Tangerang pada 6 Agustus 2020.

WINTANG WARASTRI

Berita terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

7 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

16 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

17 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

23 hari lalu

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

47 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya

Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

53 hari lalu

Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

Indriana, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Devara Putri dan pacarnya adalah tulang punggung keluarga.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

55 hari lalu

Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

Tiga tersangka, yaitu Devara Putri dan kekasihnya Didot serta Reza dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

56 hari lalu

Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

Devara merupakan caleg dari Partai Garuda. Diduga ikut berperan dalam kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

59 hari lalu

Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

Mayat wanita korban pembunuhan itu dibuang oleh pelaku di Kota Banjar setelah jasadnya dibawa selama empat hari di dalam mobil.

Baca Selengkapnya