Enam Fakta Baru Mutilasi Kalibata City : Pelaku Belajar Potong Tubuh dari Medsos

Jumat, 18 September 2020 21:06 WIB

Barang bukti koper berbungkus plastik yang ditampilkan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi Kalibata City di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Korban pembunuhan ini ditemukan dalam kondisi telah dimutilasi di sebuah unit apartemen tersebut pada Rabu malam. TEMPO/Wintang Warastri

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya menemukan enam fakta baru dalam kasus mutilasi Kalibata City terhadap Rinaldy Harley Wismanu.

Fakta pertama, para pelaku yang bernama Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri belajar cara memutilasi dari media sosial atau medsos.

"Sebelum melakukan mutilasi, pelaku belajar memutilasi secara otodidak dengan melihat caranya di media sosial. Dia kebingungan, tak bisa bawa korban ke luar TKP," ujar Calvijn di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2020.

Fakta kedua, Calvijn mengatakan para pelaku dari awal memang berencana membunuh korban.

Tersangka Laeli akan memancing korban ke apartemen, menidurinya, lalu pelaku Fajri akan datang berpura-pura menggerebek dan mengaku sebagai suami Laeli dan memeras harta benda korban.

Baca juga : Pelaku Mutilasi Kalibata City Taburkan Kopi Untuk Hilangkan Bau Mayat

"Apabila pemerasan tidak terlaksana, maka disepakati oleh kedua tersangka dilakukan eksekusi sampai dengan dilakukan pembunuhan," kata Calvijn.

Fakta ketiga, sebelum korban dieksekusi dengan ditusuk menggunakan gunting di kepala dan punggung, tersangka Laeli sempat memaksa korban menyerahkan PIN ponselnya. Setelah mengetahui PIN ponsel, pelaku dapat dengan mudah menguras isi rekening dan kartu kredit Rinaldy.

Advertising
Advertising

Fakta keempat, Calvijn mengatakan pelaku pembunuhan berencana itu sempat menginapkan jenazah korban selama lima hari di dua apartemen yang berbeda. Pada tanggal 9, 10, dan 11 September 2020, jenazah korban dibiarkan di dalam kamar mandi Apartemen Pasar Baru Mansion usai dibunuh. Lalu pada tanggal 12 dan 13 September, mereka memutilasinya menjadi 11 bagian di tempat tersebut.

Selanjutnya yang menjadi fakta kelima, mayat Rinaldy yang sudah terpotong-potong dimasukkan dalam dua koper dan satu ransel. Mereka kemudian membawanya ke Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dalam dua tahap. Di apartemen tersebut mayat korban diinapkan hingga tanggal 16 September 2020.

Fakta keenam atau terakhir, para pelaku mutilasi Kalibata City ternyata sudah berencana mengubur potongan jenazah Rinaldy pada 17 Juli 2020 di Kompleks Perumahan Permata Cimanggis, Depok. Di perumahan itu, pelaku sudah menyewa sebuah rumah dan menggali sebuah lubang di halaman belakang.

"Rangkaian ini begitu rapi, dipersiapakan dengan matang dari perencanaan, pelaksaanan, sampai dengan pembersihan lokasi pembunuhan," kata Calvijn.

Kedua pelaku ditangkap oleh polisi pada 16 September 2020 di Kompleks Perumahan Permata Cimanggis, Depok. Polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka setelah melacak penggunaan uang di rekening korban yang digunakan untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita terkait

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

3 hari lalu

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

14 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

16 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

16 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

16 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

25 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

26 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

32 hari lalu

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

56 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya

Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

7 Maret 2024

Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

Indriana, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Devara Putri dan pacarnya adalah tulang punggung keluarga.

Baca Selengkapnya