Ternyata, Hasil Rapid Test Pertama Korban Pelecehan di Bandara Non Reaktif

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 28 September 2020 21:58 WIB

Calon penumpang pesawat saat melintas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. PT Angkasa Pura (AP) II Persero tidak memberikan kelonggaran kepada penumpang dalam melakukan perjalanan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Hasil rapid test pertama yang dijalani oleh seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, inisial LHI ternyata non-reaktif.

Walau hasilnya non-reaktif, Eko Firstson Yuswardinata selaku tenaga medis yang memfasilitasi tes, menyatakan LHI reaktif sehingga tidak diizinkan terbang.

"Di situlah tersangka menawarkan kepada korban bahwa kalau mau hasilnya jadi non-reaktif bisa dibuat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin, 28 September 2020.

Yusri mengatakan, Eko lantas melakukan rapid test yang kedua kalinya kepada korban. Pada tes yang kedua itu, Eko menyatakan LHI non-reaktif Covid-19. Atas jasanya itu, dia meminta sejumlah uang kepada LHI.

Baca juga : Tersangka Pelecehan Seksual Saat Rapid Test di Bandara Mengaku Baru Sekali Beraksi, tatpi...

"Awalnya korban hanya punya uang tunai Rp 1 juta, tapi tersangka minta lebih sebesar Rp 1,4 juta. Sehingga transaksi dilakukan melalui m-banking," kata dia.

Informasi penipuan ini diketahui melalui investigasi internal PT Kimia Farma Diagnostika, selaku perusahaan yang melayani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Menurut Yusri, penumpang yang melakukan rapid test di bandara pada Ahad, 13 September 2020 harusnya berjumlah 313 orang. Namun setelah diperiksa oleh Kimia Farma, terdapat tambahan menjadi 314 orang.

Advertising
Advertising

Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa LHI melakukan tes sebanyak dua kali. Dari catatan Kimia Farma, semua orang yang melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta pada hari itu menunjukkan hasil non-reaktif.

"Sehingga kita arahkan yang bersangkutan ini ke pasal penipuan," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, atas perbuatan penipuan itu, Eko dijerat dengan Pasal 368 dan atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, kata Yusri, Eko juga dijerat dengan Pasal 289 dan atau Pasal 294 KUHP untuk perbuatan pencabulan terhadap LHI.

Berita terkait

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

7 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

7 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

8 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

9 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

9 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

9 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya