TEMPO.CO, Jakarta -Tersangka penipuan dan pelecehan rapid test, dokter Eko Firston Y mengaku baru pertama kali melakukan aksinya terhadap seorang pasien. Pengakuan itu dia disampaikan kepada polisi saat menjalani pemeriksaan.
"Pertama dan sekali," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Alexander Yurikho saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan singkat, Sabtu, 26 September 2020.
Baca Juga: Terungkap Alasan Dokter Melakukan Pelecehan Seksual Saat Rapid Test di Bandara
Eko ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pelecehan terhadap korban inisial LHI. Perkara tersebut berlangsung saat korban menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, 13 September 2020 lalu.
Sebelumnya Tempo mewawancarai perempuan berinisial DD yang mengalami tindakan serupa. Kejadian berlangsung saat DD hendak berangkat ke Lampung dari Bandara Soekarno-Hatta pada Juli 2020. Sebelum naik pesawat, ia pun melakukan rapid test sebagai syarat penerbangan.“Berangkat lewat Soetta Terminal 3, rapid test di sana juga,” kata DD kepada Tempo.
Menurut dia, Eko menanyakan beberapa hal yang bersifat personal saat melakukan rapid test. Contohnya seperti menanyakan lokasi tinggal EFY di Lampung, berapa lama akan menetap dan lain sebagainya. Bahkan, Eko juga minta oleh-oleh. Serampungnya tes tersebut, DD beranjak meninggalkan lokasi.Tak lama kemudian ponselnya berdering.