Jumlah Demonstran Omnibus Law yang Ditahan Naik Jadi 14 Orang
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 10 Oktober 2020 21:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menaikkan tersangka yang ditahan karena terbukti melakukan kekerasan dalam unjuk rasa mahasiswa dan buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sebelumnya, jumlah tersangka yang ditahan hanya 7 orang saja.
"Setelah kami lakukan gelar perkara, sekarang jumlah tersangka 43 orang dan yang ditahan menjadi 14 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Meskipun ada kenaikan jumlah tersangka yang ditahan, namun ada penurunan dalam jumlah massa yang dijadikan tersangka. Jika sebelumnya ada 87 orang yang menjadi tersangka, kini jumlahnya menjadi 43 orang.
Adapun penyebab 14 orang tersangka ditahan karena terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang menyerang petugas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap aparat kepolsian.
Sedangkan sisa tersangka lainnya tak ditahan karena hanya disangkakan Pasal 212, 216 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman dua tahun penjara.
"Mereka yang tak ditahan dikenakan wajib lapor," kata Yusri.
Sebelumnya, Yusri mengatakan kepolisian telah menangkap sebanyak 1.192 orang demonstran dalam kericuhan yang berujung dengan perusakan terhadap fasilitas umum dan fasilitas milik kepolisian seperti pos polisi dan kendaraan dinas.
Para pelajar yang masih di bawah umur tersebut mengaku mendapat undangan dari media sosial dan dijanjikan akan mendapatkan sejumlah uang untuk mengikuti demo Omnibus Law.