Dua Pekan Gelombang Demo Omnibus Law di Jakarta
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 17 Oktober 2020 11:55 WIB
2. Selasa, 6 Oktober 2020
Segerombolan remaja yang diduga dari kelompok Anti Kemapanan ditangkap Kepolsian Daerah Metro Jaya. Para remaja yang berjumlah 18 orang itu rencananya ingin ikut berdemo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan 18 orang itu adalah siswa SMA yang mendapat informasi akan ada demonstrasi di DPR.
"Katanya mereka dapat info di medsos mau ada ribut di DPR, makanya datang ke sana. Setelah diperiksa, nanti kami pulangkan," kata Yusri.
3. Rabu, 7 Oktober 2020
Pada hari ini, ramai di media sosial tentang poster yang mengajak siswa STM untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster berjudul "STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA", para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun trending di media sosial Twitter.
Hasilnya, kerusuhan yang diakibatkan oleh massa terjadi di sekitar Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Rabu sore. Massa merusak satu unit mobil tahanan milik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat.
Yusri menerangkan pihaknya menangkap sekitar 200 siswa STM saat itu yang berencana akan mengikuti demonstrasi. Mereka ditangkap saat dalam perjalanan ke Gedung DPR RI dari Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
4. Kamis, 8 Oktober 2020
Setelah sempat gagal menggelar aksi unjuk rasa, massa akhirnya berhasil melakukan demonstrasi pada Kamis, 8 Oktober 2020 di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Walaupun pada saat itu polisi tetap melakukan penyekatan di sejumlah jalan masuk menuju Jakarta.
Saat itu Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI akan menggelar unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Demonstran akan mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
Namun, demonstrasi yang awalnya berjalan tertib berakhir anarkis. Sejumlah perusuh melakukan pelemparan kepada polisi dan merusak sejumlah fasilitas umum. Sebanyak 18 pos polisi dan 30 halte Transjakarta dirusak dan dibakar massa.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sekitar 1.000 orang yang diduga perusuh dalam demonstrasi mahasiswa dan buruh yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Mereka yang diciduk dicurigai polisi sebagai anarko.
"Sudah hampir seribu yang kami amankan, itu adalah anarko-anarko itu, perusuh-perusuh itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis, 8 Oktober 2020.