Perda Covid-19 Disahkan, Sanksi Pidana Denda Diputus Lewat Proses Pengadilan

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 19 Oktober 2020 18:28 WIB

Suasana rapat Bapemperda DPRD DKI membahas pasal-pasal Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 di Gedung DPRD DKI pada Rabu, 7 Oktober 2020. TEMPO/ Achmad Assegaf

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan besaran pemberian sanksi pidana berupa denda yang termaktub dalam Perda Penanggulangan Covid-19 alias Perda Covid-19 akan ditentukan lewat proses pengadilan.

Menurut dia, yang diatur dalam Perda Covid-19 tersebut hanyalah besaran maksimal sanksi pidana denda. “Ancaman pidana denda yang kita cantumkan adalah maksimal. Tidak bisa lebih. Kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim,” ujar dia di Gedung DPRD DKI pada Senin, 19 Oktober 2020.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam rapat paripurna hari ini Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 telah disahkan menjadi Perda. Di dalamnya terdapat aturan sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar sejumlah hal terkait pemberantasan Covid-19.

Baca juga : DPRD DKI Sepakat Sahkan Perda Penanggulangan Covid-19

Berdasarkan salinan perda yang Tempo terima, ketentuan pidana diatur dalam Bab X. Di dalamnya, diatur pemberian sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak menjalani tes PCR, tes cepat, atau pemerikssaan penunjang lainnya yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI, menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19, dengan sengaja dan tanpa izin membawa jenazah berstatus probabel atau konfirmasi positif dari fasilitas kesehatan.

Pemberian sanksi pidana keduanya dipukul rata maksimal Rp 5 juta. Adapun bagi yang melakukan larangan-larangan tersebut disertai dengan kekerasan maka diberi pidana denda maksimal Rp 7.500.000.

Menurut Pantas, pada prakteknya nanti denda yang diberikan kepada pelanggar bisa saja lebih sedikit dari aturan maksimal. Penentuan besaran itu, kata dia, tergantung pada putusan hakim. “Bisa saja melihat situasi, hakim mungkin tidak menghukum apa-apa. Membebaskan, bisa. Bisa juga melihat kondisi mungkin hanya Rp 50 ribu,” tutur dia.

Advertising
Advertising

Dengan telah disahkannya Perda Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke depannya akan membuat aturan pelaksana dalam bentuk peraturan gubernur.

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

4 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

6 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

7 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

12 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

19 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

29 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

40 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

46 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya