Polisi Temukan Instruksi Serang Aparat Saat Demo di Grup STM Se-Jabodetabek
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 20 Oktober 2020 17:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Provokasi untuk menyerang aparat kepolisan saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja diunggah dalam grup STM Se-Jabodetabek di media sosial Facebook.
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan dalam sebuah unggahan, ada anggota grup mengimbau siswa STM atau sekarang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk membawa sejumlah alat untuk melakukan kekerasan.
"Bawa baju seragam sekolah dan baju salinan yang berguna untuk penyamaran. Lalu peralatan tempur, petasan, molotov, senter, hingga ban bekas," ujar Argo saat membacakan unggahan di grup STM Se-Jabodetabek itu di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Oktober 2020.
"Buat kawan- ogut, tanggal 20 jangan lupa bawa oli, supaya polisinya jatuh,” bunyi imbauan anggota grup lainnya yang dibacakan Argo.
Selain imbauan membawa perlengkapan untuk melakukan kekerasan, anggota grup siswa STM itu juga saling memprovokasi untuk membenci aparat dan tak percaya dengan negara. Salah satu unggahan yang dianggap mengajak pada kebencian kepada negara itu seperti, "selamat datang di bulan kehancuran, yang di mana kita sudah tidak percaya pada negara, dan di sini awal kehancuran datang".
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Admin Grup STM yang Diduga Provokasi Kerusuhan Demonstrasi
"Bahkan sampai titik-titik di peta tentang api yang mau dinyalakan di seluruh kota Indonesia itu juga ada, sudah dipetakan," kata Argo.
<!--more-->
Akibat unggahan kebencian dan ajakan berbuat rusuh tersebut, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang berinisal MI dan WH. Mereka berdua merupakan admin dari grup Facebook STM Se-Jabodetabek yang memiliki anggota 21 ribu lebih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan keduanya merupakan pelajar SMK yang masih berusia 16 tahun. Mereka merupakan admin grup STM se-Jabodetabek tersebut.
Selain mereka berdua, polisi juga menangkap seorang pelajar lain berinisial SN, 17 tahun, yang merupakan pemilik akun @panjang.umur.perlawanan di Instagram. Mereka bertiga diduga menyebarkan hasutan dan provokasi untuk melakukan kerusuhan dalam demonstrasi mahasiswa dan buruh pada 8 dan 13 Oktober 2020.
Baca juga: Pelajar yang Rusuh di Demo UU Cipta Kerja, Polisi: 90 Persen Siswa SMK
"Mereka diduga melanggar UU ITE. Mereka memprovokasi, ujaran kebencian, berita bohong, dan memposting undangan untuk anak-anak STM se-Jabodetabek hadir dalam demo," kata Yusri.
Sebelumnya di media sosial ramai poster yang mengajak siswa STM untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster berjudul "STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA", para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun sempat trending di media sosial Twitter.