Perda Covid-19 Disahkan: Atur Bansos hingga Hukuman Pidana

Reporter

Imam Hamdi

Minggu, 25 Oktober 2020 04:12 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2020. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Perda Penanggulangan Covid-19 pada Senin, 19 Oktober 2020. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap semua pihak terlibat dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19.

"Mudah-mudahan dengan adanya perda yang baru ini nantinya semua pihak mulai dari DPRD segera melakukan sosialisasi," kata Riza di Balai Kota DKI, Rabu 21 Oktober 2020.

Dalam Perda yang berisi 11 bab dengan 34 pasal itu, selain kebijakan juga diatur regulasi sanksi pidana berupa denda. Menurut Riza, Perda Covid-19 dibuat agar kebijakan penanggulangan wabah virus corona ini lebih komprehensif.

Dengan adanya perda ini semua pihak mulai dari pemerintah hingga DPRD DKI bisa memiliki pijakan dalam menentukan kebijakan penanggulangan wabah ini. "Kami pemprov juga akan mengeluarkan pergub-pergub untuk menjabarkan atau menurunkan dari perda yang ada."

Berikut sejumlah kebijakan yang tertuang di Perda Covid-19 DKI Jakarta:

Advertising
Advertising

Sanksi Tidak Bermasker Rp 250 Ribu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat ibu kota dalam menggunakan masker selama wabah Covid-19 masih di bawah standar minimum. "Saat ini, menurut studi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), penggunaan masker kita (di DKI Jakarta) itu sekitar 70-an persen," kata Anies di Jakarta, Ahad, 11 Oktober 2020.

FKM UI, kata Anies, merekomendasikan tingkat kepatuhan penggunaan masker di Jakarta dalam mengantisipasi penularan Covid-19 minimal 85 persen. "Harus ditingkatkan minimal 85 persen. Kalau penggunaan masker bisa minimal 85 persen, maka lebih terkendali," ujar Anies Baswedan lagi.

Pemerintah pun memasukan regulasi hukuman bagi warga yang tidak menggunakan masker di Perda Covid-19 yang disahkan. Sanksi tersebut masuk dalam Bab III tentang perlindungan kesehatan yang tertuang dalam Pasal 9. Berikut isinya:

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dikenakan Sanksi berupa:
a. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum;
atau
b. denda administratif paling banyak sebesar
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi

Ancaman Cabut Izin Usaha
Pemerintah juga mengancam bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan saat dilaksanakan pembatasan sosial berskala besar. Kebijakan tersebut tertuang di Pasal 11 ayat 2, yang berbunyi:

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau
penanggung jawab yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif;
c. pembubaran kegiatan;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. pembekuan sementara izin; dan/atau
f. pencabutan izin.

DPRD Beri Perimbangan PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melibatkan DPRD DKI dalam penentuan keputusan PSBB berdasarkan Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI menyatakan kebijakan pelibatan DPRD dalam pembahasan pembatasan sosial telah dimasukkan dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan Senin kemarin.

"Kami nanti akan memberi saran atau pertimbangan ke eksekutif sebelum memutuskan PSBB," kata anggota Bapemperda S. Andyka saat dihubungi, Selasa, 20 Oktober 2020.

Kebijakan itu diatur Pasal 19 ayat 3, yang berbunyi "Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta."

Jaminan Sosial
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Covid-19 atau Perda Covid-19 yang baru disahkan pada Senin, 19 Oktober 2020 akan menguatkan jaminan sosial masyarakat.

"Perda ini menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB," ujar Dedi dalam keterangan pers pada Selasa, 20 Oktober 2020. Mereka yang diisolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah DKI.

Pasal 26
(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 melakukan upaya perlindungan sosial.

(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bantuan sosial yang dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan/atau bantuan non tunai kepada masyarakat terdampak, termasuk warga yang
terkonfirmasi Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri
melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama bencana non alam Covid-19 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Ancaman Pidana
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan besaran pemberian sanksi pidana berupa denda yang termaktub dalam Perda Penanggulangan Covid-19 alias Perda Covid-19 akan ditentukan lewat proses pengadilan.

Menurut dia, yang diatur dalam Perda Covid-19 tersebut hanyalah besaran maksimal sanksi pidana denda. “Ancaman pidana denda yang kita cantumkan adalah maksimal. Tidak bisa lebih. Kalau kurangnya itu terserah kepada pertimbangan hakim,” ujar dia di Gedung DPRD DKI pada Senin, 19 Oktober 2020.

Pasal 29
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaajn penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),”

Pasal 30
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),”

Pasal 31
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana debgan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/ atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

Pasal 32
“Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

IMAM HAMDI | ADAM PRIREZA | ANTARA

Berita terkait

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

9 jam lalu

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

10 jam lalu

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

10 jam lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

12 jam lalu

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

Anies menggelar acara ulang tahun di kediamannya, Pendopo Anies Baswedan, dengan membawa jajanan dari luar.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

19 jam lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

1 hari lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

1 hari lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya