Said Iqbal Serukan Buruh Mogok Nasional Jika UU Cipta Kerja Tak Dicabut
Reporter
Adam Prireza
Editor
Juli Hantoro
Senin, 2 November 2020 13:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seribuan lebih massa dari sejumlah elemen buruh memadati kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Bundaran Bank Indonesia, pada Senin, 2 November 2020. Kedatangan mereka dalam rangka menyuarakan penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat berorasi di atas mobil komando, mengatakan KSPI bersama beberapa serikat buruh lainnya akan terus melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Said mengatakan, selain tuntutan mencabut UU Cipta Kerja, para buruh juga meminta pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2021.
Manakala tuntutannya tak diterima, Said mengatakan para buruh akan melakukan mogok kerja secara nasional. “Ini peringatan sangat keras bagi pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya,” ujar Said.
Menurut Said, mogok kerja yang mereka rencanakan sesuai dengan hak buruh yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Said mengatakan buruh nantinya diminta untuk berunding terlebih dahulu dengan pihak manajemen soal upah selama dua pekan. “Apabila 3 kali perundingan tidak sepakat maka kita nyatakan deadlock,” ujar dia.
Baca juga: Sebanyak 5.190 Aparat Gabungan Disiagakan Jaga Demo PA 212 dan Buruh Hari Ini
<!--more-->
Jika itu terjadi, kata Said, pihaknya akan mengeluarkan instruksi resmi yang ditujukan kepada pengurus organisasi pekerja di seluruh Indonesia untuk mogok nasional. Para pengurus itu, lanjut Said, akan diminta membuat surat pemberitahuan mogok. “Harus konstitusional,” ucap dia.
Dalam upaya penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, para serikat buruh juga akan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Said mengatakan pihaknya juga akan mengajukan legislative review.
Selain di Jakarta, demonstrasi buruh soal pembatalan UU Cipta Kerja juga dilakukan di 24 provinsi hari ini. Selain itu, demo digelar untuk menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik. Ini meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral di provinsi, kabupaten, dan kota.
Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.