Said Iqbal Serukan Buruh Mogok Nasional Jika UU Cipta Kerja Tak Dicabut

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Senin, 2 November 2020 13:00 WIB

Massa dari sejumlah elemen buruh memadati kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 November 2020. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Seribuan lebih massa dari sejumlah elemen buruh memadati kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Bundaran Bank Indonesia, pada Senin, 2 November 2020. Kedatangan mereka dalam rangka menyuarakan penolakan terhadap omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat berorasi di atas mobil komando, mengatakan KSPI bersama beberapa serikat buruh lainnya akan terus melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Said mengatakan, selain tuntutan mencabut UU Cipta Kerja, para buruh juga meminta pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2021.

Manakala tuntutannya tak diterima, Said mengatakan para buruh akan melakukan mogok kerja secara nasional. “Ini peringatan sangat keras bagi pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya,” ujar Said.

Menurut Said, mogok kerja yang mereka rencanakan sesuai dengan hak buruh yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Said mengatakan buruh nantinya diminta untuk berunding terlebih dahulu dengan pihak manajemen soal upah selama dua pekan. “Apabila 3 kali perundingan tidak sepakat maka kita nyatakan deadlock,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Baca juga: Sebanyak 5.190 Aparat Gabungan Disiagakan Jaga Demo PA 212 dan Buruh Hari Ini

<!--more-->

Jika itu terjadi, kata Said, pihaknya akan mengeluarkan instruksi resmi yang ditujukan kepada pengurus organisasi pekerja di seluruh Indonesia untuk mogok nasional. Para pengurus itu, lanjut Said, akan diminta membuat surat pemberitahuan mogok. “Harus konstitusional,” ucap dia.

Dalam upaya penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, para serikat buruh juga akan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Said mengatakan pihaknya juga akan mengajukan legislative review.

Selain di Jakarta, demonstrasi buruh soal pembatalan UU Cipta Kerja juga dilakukan di 24 provinsi hari ini. Selain itu, demo digelar untuk menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik. Ini meliputi Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral di provinsi, kabupaten, dan kota.

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Berita terkait

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

22 jam lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

1 hari lalu

Masuki Gelombang ke-68, Ini 5 Kiat Lolos Pendaftaran Program Prakerja

Kartu Prakerja adalah program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

2 hari lalu

Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68

Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

5 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

12 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Berikut Profil 4 Tokoh Aktivis Buruh Indonesia dari Marsinah hingga Muchtar Pakpahan

Berikut profil dari 4 tokoh hari buruh: Marsinah, Muchtar Pakpahan, Widji Thukul, dan Jacob Nuwa Wea

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

12 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

12 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

13 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

13 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

13 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya