Beli Ganja Online, Selebgram Syaima Salsabila dan Pacarnya Terancam Bui 20 Tahun

Senin, 16 November 2020 15:42 WIB

Selebgram Syaima Salsabila saat diperiksa di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (11/11/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Syaima Salsabila diduga mendapatkan ganja secara online lewat media sosial. Dugaan itu diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.

“Pemesanan barangnya melalui media sosial,” kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Senin 16 November 2020.

Ronaldo menyebut ganja seberat 51,47 gram milik selebgram berusia 24 tahun itu ditemukan di apartemennya. Namun Syaima memperoleh ganja itu dari pacarnya berinisial JRS (29).

Kepada polisi, JRS mengaku membeli ganja tersebut dari media sosial. Selain ganja 51,47 gram di apartemen Syaima Salsabila, JRS juga menyimpan barang bukti narkoba seberat 74,43 gram.

“Kami melakukan penyelidikan untuk melihat peta peredarannya. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk mengungkap modus operandi peredaran narkoba,” ujar Ronaldo.

Pengungkapan kasus Syaima Salsabila berawal dari anggota Polres Jakarta Barat yang menyampaikan informasi ada seorang wanita yang sering menggunakan narkoba. Dari info itu, polisi menahan Syaima beserta barang bukti yang disimpannya di kotak makan berwarna hijau.

Selebgram Syaima Salsabila dan kekasihnya positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat. Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi dari hasil pengembangan kasus setelah penangkapan selebgram itu.

“Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin.

Baca juga: Diduga Konsumsi Ganja, Selebgram Syaima Salsabila Ditangkap di Apartemen

Akibat ganja lebih dari 100 gram itu, Syaima Salsabila dan kekasihnya JRS kini menjadi tahanan rutan Polres Jakarta Barat dan terancam pasal 114 ayat 1 subsidier pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal 20 tahun.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

5 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya