Polda Metro Jaya Periksa Rizieq Shihab dan Menantunya Besok
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 30 November 2020 09:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beserta menantunya Hanif Alatas besok, Selasa, 1 Desember 2020. "Ya, pemeriksaan Rizieq besok termasuk menantunya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Senin, 30 November 2020.
Pemanggilan sebagai saksi itu akan dilakukan untuk menggali keterangan Rizieq dan Hanif soal kerumunan di Petamburan dan Tebet pada Jumat dan Sabtu, 13 - 14 November 2020. "Jika memiliki dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan harap dibawa." Demikian bunyi surat panggilan itu.
Rizieq dan Hanif dipanggil dengan status sebagai saksi, dijadwalkan diperiksa pukul 10.00. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II dan Tebet pada Jumat dan Sabtu, 13-14 November 2020 yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.
Pada Kamis, 26 November 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah menggelar perkara kasus ini dan menaikkannya ke tingkat penyidikan. Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kerumunan itu.
Sebelumnya, ribuan orang menghadiri Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Tebet, Jakarta Selatan. Seusai acara, polisi menggelar penyelidikan untuk mencari kemungkinan pelanggaran UU Karantina dan pelanggaran protokol kesehatan.
Kepolisian RI telah mengirimkan surat panggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab. Mereka di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kadis Pariwisata, dan 8 orang dari Pemerintah DKI lainnya.
Penghulu dan panitia acara juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Mereka dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Kekarantinaan Wilayah dalam acara yang digelar Rizieq Shihab.