Munarman: Penyidik Polda Metro Belum Sentuh Substansi Dugaan Pelanggaran Prokes

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 12 Desember 2020 21:45 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memberikan keterangan pada awak media saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Kedatangan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebutkan saat ini penyidik Polda Metro Jaya belum menanyakan substansi mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pemeriksaan yang dijalani M Rizieq Shihab.

"Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum. Baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu," kata Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Munarman pun memastikan hasil tes cepat antigen non reaktif milik Rizieq di Polda Metro Jaya, maka menepis isu yang menyebutkan pimpinan ormas FPI itu terpapar Covid-19.

Baca juga : Bantah Polisi, FPI Sebut Tak Ada Laskar Mereka yang Kabur Saat Penembakan

"Ini hasil tes semalam hasilnya negatif beliau satu garis artinya negatif. Jadi isu-isu selama ini kita buktikan. Tadi dites pihak Polda hasilnya sama persis seperti ini jadi untuk isu Covid-19 tidak ada. Clear bersih," ujar Munarman lagi.

Sebelumnya, Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Rizieq mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," tutur Rizieq Shihab.

Ia pun menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil non reaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

ANTARA

Berita terkait

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

5 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

11 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

13 hari lalu

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

30 hari lalu

Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

Korban mengeluarkan biaya ONH untuk haji furoda seharga Rp125 juta, namun fasilitasnya seperti haji backpacker.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

55 hari lalu

Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

Polda Metro Jaya akan memulai Operasi Keselamatan Jaya 2024 pada 4 Maret hari ini hingga 17 mendatang.

Baca Selengkapnya

Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

56 hari lalu

Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

Polda Metro Jaya mulai besok, Senin 4 Maret 2024 menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Berikut daftar 11 sasaran pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kewilayahan 4-17 Maret, Anggota Diminta Persuasif dan Humanis

56 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kewilayahan 4-17 Maret, Anggota Diminta Persuasif dan Humanis

Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024 pada 4-17 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya

Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

57 hari lalu

Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

PBHI menilai tidak ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri merupakan ancaman bagi profesionalisme penyidik dalam memeriksa perkara.

Baca Selengkapnya

Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

58 hari lalu

Tiga Mantan Pimpinan KPK Ungkap Alasan Hukum Bahwa Polisi Sudah Seharusnya Menahan Firli Bahuri

Tiga mantan pimpinan KPK menjelaskan alasan hukum bahwa polisi sudah seharusnya menahan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Firli Bahuri

58 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Metro Jaya Soal Penanganan Kasus Firli Bahuri

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo turun tangan untuk mengevaluasi penanganan kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya