Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Reporter
Adam Prireza
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 14 Desember 2020 13:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab berencana mendaftarkan praperadilan terkait penetapan status tersangka pimpinan FPI itu. Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan gugatan praperadilan itu akan didaftarkan hari ini, Senin, 14 Desember 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Insya Allah hari ini,” kata Aziz lewat pesan pendek, Senin pagi.
Aziz juga tak menjelaskan secara detil prosedur apa yang mereka permasalahkan dalam penetapan status Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan dugaan penghasutan itu.
Selain berencana mengajukan praperadilan status tersangka Rizieq Shihab, Aziz juga akan mengajukan penangguhan penahanan Rizieq kepada penyidik Polda Metro Jaya hari ini.
Menurut dia, sejumlah anggota Komisi 3 DPR telah menyanggupi menjadi penjamin Rizieq. "Beberapa anggota komisi III DPR, insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad malam, 13 Desember 2020.
<!--more-->
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.
Pada Sabtu siang kemarin, Rizieq Shihab datang bersama pengacaranya ke Polda Metro Jaya setelah polisi mengeluarkan ultimatum akan menangkapnya. Menurut polisi, Rizieq sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Baca juga: 5 Fakta Setelah Penahanan Rizieq Shihab
Setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Rizieq Shihab di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.