Spanduk pemberitahuan penutupan Taman Suropati, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi tahap II, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menunda pembukaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) & sejumlah taman di wilayah Jakarta secara bertahap. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Plt Walikota Jakarta Pusat, Irwandi menyatakan bakal menutup sementara seluruh Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayahnya mulai 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Penutupan dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kami akan menutup sementara 50 RPTRA yang ada di wilayah Jakarta Pusat, penutupan ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang mengingat DKI Jakarta masih tinggi angka penularannya," kata Irwandi melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Desember 2020.
Ia menuturkan penutupan sementara seluruh taman dilakukan sesuai Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Selama penutupan, pengelola RPTRA tetap masuk untuk pengawasan dan perawatan. Selain itu, Suku Dinas Pemada Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat rencananya melakukan penyemprotan cairan disinfektan. "Penyemprotan dilakukan malam hari," tambahnya.
Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran
31 hari lalu
Sudin Jakarta Pusat Beri Bantuan Tenda Darurat, Selimut, dan Makanan Korban Kebakaran
Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat menurunkan bantuan berupa tenda darurat, selimut, dan makanan kepada korban kebakaran.