TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 77 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau RPTRA di Jakarta Utara ditutup sementara saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Nur Subchan mengatakan penutupan itu sebagai upaya untuk mencegah kerumunan pada saat libur akhir tahun.
"Saat pendemi Covid-19, kerumunan sangat berpotensi besar terjadinya penyebaran virus corona," kata Subhan di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.
Baca Juga: Cegah Kekerasan Anak di RPTRA, Jakarta Pusat Latih Petugas
Subhan menegaskan selama penutupan sementara, warga dilarang datang berkunjung ataupun beraktivitas di area RPTRA. Namun untuk petugas RPTRA tetap melaksanakan tugas seperti hari-hari seperti biasanya.
Para pengelola bertugas membersihkan serta merawat sarana dan prasarana RPTRA, mematikan dan menghidupkan lampu dan yang terpenting tetap melakukan pengamanan terhadap semua fasilitas di RPTRA.
Penutupan itu berdasarkan Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Penutupan sementara dilakukan pada 25 Desember, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Yusuf Majid mengimbau warga tidak berwisata saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Warga diharapkan tetap berada di rumah untuk menghindari lonjakan penyebaran Covid-19.
Untuk mencegah terjadinya kerumunan, Yusuf memastikan tim terpadu terus melakukan operasi kemanusiaan dari petugas Satpol PP, TNI-Polri, Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) hingga unsur kelurahan dan kecamatan.