Komnas Perempuan Sesalkan Penetapan Tersangka Gisel, UU Pornografi Bermasalah
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 31 Desember 2020 02:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyesalkan penetapan tersangka terhadap Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, Undang-Undang Pornografi yang menjerat Gisel memang bermasalah sejak awal pembentukannya.
"Keduanya (Gisel dan MYD) adalah korban dari kekerasan siber berbasis gender (KSBG)," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Desember 2020.
Menurut dia, pembahasan UU Pornografi telah menimbulkan kritik dan protes dari pelbagai kalangan.
Sebab, regulasi ini berpotensi mengurangi hak atas rasa aman, menghadirkan ketidakpastian hukum, dan mengkriminalisasi korban kekerasan seksual.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Polisi Soal Penetapan Gisella Anastasia Sebagai Tersangka
Komnas Perempuan menilai, Gisel dan MYD seharusnya tak bisa dipidana lantaran tergolong kalangan pengecualian, yaitu KSBG. Sebab, tutur Siti, keduanya berhubungan intim dan merekamnya bukan untuk disebarluaskan ke publik.
Siti melanjutkan, polisi semestinya fokus pada masalah pendistribusian video sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan.
"Kepolisian perlu menyegerakan proses hukum pada pihak yang menyebarkan video tersebut yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses publik," jelas dia.
Komnas Perempuan, tutur dia, juga menyesalkan pemberitaan media massa ataupun informasi di media sosial. "Yang telah menghakimi kehidupan pribadi GA," ucapnya.
Sebelumya, Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka video pornografi. Video Gisel bersama MYD yang tengah berhubungan seksual beredar di media sosial pada November 2020.
Polisi lantas menjerat Gisella Anastasia dengan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU tentang ITE. Sedangkan MYD dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 juncto 29 UU Nomor 44 tentang Pornografi.